Aksi Bejad RM Terhadap Dua Santriwati Dibawah Umur Dilakukan di Rumahnya

– Ketua RT 26 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Suripno

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua RT 26 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Suripno mengaku, kaget mendengar peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang yang dilakukan RM (54) terhadap dua santriwatinya.

Rumah Suripno tepat disamping rumah Tahfidz yang selama ini menjadi tempat belajar agama maupun mengaji bagi anak-anak  yatim piatu maupun dua korban pencabulan dan RM selama ini yang menjadi pengajarnya.  

“Saya justru kaget, gak menyangka. saya juga sempat diwawancara, ada Intel Polda yang datang juga bertanya-tanya,” ujar Suripno kepada awak media, Jumat (11/02/2022).

Namun kata dia, tindak pencabulan maupun persetubuhan  yang dilakukan RM tidak dilakukan di rumah Tahfidz. “Saya nanya anak yang punya rumah (Tahfidz), iya di BDI (rumah tersangka),” ujarnya.

Menurutnya, tersangka belakangan sudah jarang ke rumah Tahfid setelah sudah ada ibu pengasuh yang mengawasi anak-anak. Tersangka datang hanya saat bawa sembako atau sekadar mengontrol saja.

“Beliau itu jarang datang kesini yang tersangka itu keculai ngantar sembako atau mau kontrol. Kalau dulu beluam ada umi atau pengasuhnya itu. Bahkan saya juga kaget,” ujarnya

“Perlakuannya (pencabulan dan pesrsetubuhan) gak disitu (rumah Tahfidz)  di rumah dia (tersangka),”

Dia menjelskan, rumah Tahfidz tersebut berdiri akhir-akhir 2019, sebelum pandemi covid-19. Awalnya hanya menampung anak-anak kecil yatim piatu dan sekaligus belajar agama.

“Jadi awalnya itu anak-anak kecil ada 10 anak, setahun kemudian ada anak-anak yang gede itu (korban). Ada anak-anak sekitar sini juga belajar mengaji juga. Jadi ustad (tersangka) itu bukan pemiliknya,,”

.”Dulu dia masih sering ngajar mengaji dia pengasuh juga. Begitu sudah ada umi (pengasuh perempuan) dia sudah jarang,”

Suripno menuturkan, rumah Tahfidz tersebut memiliki akte pendirian. Bahkan dia masuk salah satu pengawas. “Akte pendiriannya iya ada, saya pernah lihat. Kalau izin operasionalnya saya gak tahu ya,” ujarnya.

RM saat ini telah ditahan di rutan Polda Kaltim sejak 3 Februari pekan kemarin.  Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan anak dam terancam penjara diatas enam tahun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.