Aksi Perubahan PKP XXI Kelas Kota Balikpapan BPSDM Provinsi Kalimantan Timur
PROGRAM Pemberdayaan Penduduk melalui sektor UMKM untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Gunung Sari Ilir adalah sebuah gagasan yang timbul disaat melakukan monitoring ataupun kegiatan di beberapa tempat diRT-RT di wilayah Kelurahan Gunung Sari Ilir yang mana terdapat pelaku usaha tidak memiliki Izin Usaha.
Diketahui Penduduk atau warga Gunung Sari Ilir sendiri hampir 50 persen adalah pelaku usaha dengan usaha yang bervariasi, mulai dari usaha furniture, sembako, bahan bangunan, rumah makan, warung,kios, makanan olahan, kue basah sampai kue kering. Warga Kelurahan Gunung Sari Ilir sendiri memiliki latar belakang yang berbeda seperti :
1.Pendidikan
2.Kemampuan modal usaha
3.Pola pikir yang berbeda
4.Telah memiliki Izin Usaha
5.Belum memiliki Izin Usaha
6.Tidak mengerti alur dan proses registrasi perizinan
Sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Gunung Sari Ilir ada keinginan untuk membuat pelaku usaha tersebut lebih mengembangkan usahanya. Tentunya dengan persiapan awal selain dari Modal usaha yakni Izin Berusaha.
Hal ini menimbulkan sebuah gagasan untuk memfasilitasi dan mendampingi warga Kelurahan Gunung Sari ILir untuk dapat melangkah lebih maju dan dapat memasarkan produknya secara luas.
Dari yang telah diuraikan diatas yang berkaitan dengan tugas dan fungsi seksi pemberdayaan masyarakat bahwa :
- Kesadaran masyarakat akan pentingnya izin/legalitas usaha masih rendah
- Terkendala akan ketidak mampuan melakukan alur registrasi perizinan bagi pelaku usaha dari segi waktu dan kompetensi
- Perlunya Pembinaan dari Instansi terkait dalam hal memotivasi warga untuk membangun kesadaran pentingnya legalitas usaha
Tujuan Aksi Perubahan
Tujuan Jangka Pendek
- Melakukan pendampingan pembuatan NIB kepada pelaku usaha sehingga mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di wilayah tempat tinggal mereka ataupun ditempat yang telah ditentukan.
- Mengkurasi Produk dari Pelaku Usaha untuk bisa naik di grade yang lebih baik
- Penyuluhan Kelayakan pangan, uji higenis produk Bersama Dinas Kesehatan
Tujuan Jangka Panjang
- Tersedianya,Izin UMKM,Layak Higenis, Izin PIRT dan Label Halal
- Terdukungnya wadah berupa Etalase Kaca yang akan memamerkan produk yang telah memiliki Izin secara berkesinambungan
- Terwujudnya Pengembangan UMKM di lingkup kelurahan
Kegiatan Pendampingan Pembuatan Izin Usaha yang dilakukan secaraq bertahap
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha ( NIB ) diterbitkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Dengan pendampingan ini sudah ada sekitar kurang lebih 60 pelaku Usaha yang memegang Nomor Izin Berusaha dan dipastikan akan terus bertambah. NIB ditanda tangani oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Semoga hal ini dapat Membantu Instansi terkait dalam pendataan potensi ekonomi lokal di Kelurahan Gunung Sari Ilir khususnya warga Kel. Gunung Sari Ilir.
PRODUK MAS GUNALIR
( PRODUK MASYARAKAT KEL.GUNUNG SARI ILIR )
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kel.GSI
Endah Priyanti
BACA JUGA
Terimakasih telah memfasilitasi masyarakat, teruslah menjadi inspirasi. Sukses selalu untuk aksi dan gebrakan-gebrakan selanjutnya
wuidihhhhh…. lanjodkan kk endah…. ^_^