Aksi Represif Aparat Saat Penanganan Massa Dalam Aksi Demonstrasi Disebut Melanggar HAM
JAKARTA. Inibalikpapan.com – Komnas HAM menyebut, aparat melanggar hak asasi manusia saat penanganan massa dalam aksi demontrasi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Berdasarkan catatan Jomnas HAM aksi demonstrasi yang dilakukan sebagian masyarakat terkait penolakan RUU Pemilu yang akan disahkan DPR terjadi pada 22-26 Agustus 2026
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, aksi represif yang dilakukan aparat dalam penanganan massa selalu menggunakan gas air mata ketika membubarkan.
Aparat juga melakukan penangkapan terhadap peserta aksi demontrasi, bahkan di sejumlah wilayah, aparat melakukan sweeping hingga masuk ke dalam mal.
“Penggunaan kekuatan berlebih dan kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM,” kata Atnike dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM,”
Karenanya, Komnas HAM pun mendesak aparat kepolisian untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan.
BACA JUGA :
“Justru seharusnya mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi,” ujarnya
Komnas HAM juga mendesak agar Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.
Komnas HAM juga meminta agar aparat kepolisian untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap.
“Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan,” tegasnya.
Komnas HAM, lanjut Atnike, mendorong semua pihak agar menggunakan haknya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab serta menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan.
BACA JUGA