Top Header Ad

Aksi SP Naban Bersatu Tak Ganggu Operasional Kilang, Begini Penjelasan Pertamina Soal Upah

Para buruh Tenaga Bantuan (Naban) atau alih daya yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Naban Bersatu melakukan aksi damai

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pertamina angkat suara terkait aksi damai yang dilakukan Buruh Tenaga Bantuan (Naban) atau alih daya yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Naban Bersatu

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapanpun  memastikan aksi damai yang dilakukan para SP Naban Bersatu tersebut dipastikan tidak akan mengganggu operasional perusahaan.

Demikian disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Peranginangin dalam siaran persnya, Senin (31/07).

Pertamina kata, memahami aksi damai atau berpendapat yang dilakukan SP Naban Bersatu tersebut merupakan hal yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Namun, kami percaya bahwa para Tenaga Alih Daya yang juga merupakan bagian operasional PT KPI Unit Balikpapan juga menyadari bahwa kewajiban memastikan operasional kilang dapat berjalan dengan optimal adalah hal yang paling utama,” ujarnya

“Kami berharap aksi menyampaikan pendapat ini tidak menjadi ajang pemaksaan kehendak karena tentunya akan bertentangan dengan peraturan di negara kita,”

Chandra juga menyampaikan bahwa perusahaan tentu memiliki forum-forum komunikasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk didalamnya para mitra kerja Tenaga Alih Daya walaupun secara kontraktual, para pekerja Tenaga Alih Daya merupakan para pekerja vendor penyedia jasa tenaga kerja.

Oleh karena itu, vendor penyedia jasa tenaga kerja, juga harus memastikan para pekerjanya dapat bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ada sekitar 11 perusahaan lokal jasa penyedia TAD saat ini di PT KPI Unit Balikpapan.

“Perusahaan tentu harus patuh pada aturan-aturan pemerintah yang juga diturunkan pada aturan-aturan perusahaan. Setiap saran yang disampaikan menjadi masukan dalam penetapan peraturan perusahaan terkait pengupahan, yang tentunya juga mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk didalamnya kepatuhan pada aturan ketenagakerjaan,” jelas Chandra.

Chandra juga memastikan bahwa PT KPI Unit Balikpapan memberikan upah diatas UMK. “Sebagai perusahaan yang mengelola hajat hidup orang banyak, manajemen perusahaan tentunya mempertimbangkan kesejahteraan para mitra kerjanya,” ujarnya

“Selain upah diatas upah minimum yang ditentukan Pemerintah Daerah, perusahaan juga memberikan insentif kehadiran, premi shift, santunan pesangon setiap tahun, MCU tahunan dan hal lainnya,”

Rata-rata Upah yang diberikan oleh PT KPI Unit Balikpapan kepada TAD pada tahun 2023 ini sekitar 32,7% untuk kelompok upah terendah sampai 62,5% untuk kelompok tertinggi diatas UMK Kota Balikpapan. Ada 7 kelompok upah TAD yang disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.

“Jika kita lihat tren kenaikan upah selama 3 tahun di Kota Balikpapan. Nilai kenaikan upah 3 tahun terakhir untuk kelompok upah terendah yang diberikan perusahaan dibandingkan dengan kenaikan upah minimal kota Balikpapan mencapai angka 153%, sementara di kelompok upah tertinggi mencapai angka sekitar 164%,” jelas Chandra.

Chandra juga mengharapkan agar forum-forum komunikasi yang ada dapat dipakai sebagai saluran penyampaian pendapat untuk kepentingan semua pihak. “Semoga komunikasi yang baik terus dapat dijalankan dan tentunya melalui saluran-saluran yang diatur perundang-undangan,” tutup Chandra.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.