Aksinya Viral di Media Sosial, Sejumlah ABG Diamankan Polresta Balikpapan

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan dan para ABG

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejumlah anak remaja atau ABG berusia 13-16 tahun diamankan Polresta Balikpapan setelah aksi mereka di jalan raya viral di media social.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV akhirnya berhasil mengamankan para pelaku yang aksinya meresahkan warga.

“Ini kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, kita melakukan pemantauan juga, kita lakukan monitoring dan kita mengamankan yang bersangkutan yang sempat viral di media social,” ujarnya.

Selain melakukan penilangan, para pelaku juga dikenakan pasal 284 KUHP karena dianggap membahayakan pejalan kaki dan pasal 275 KUHP yakni menganggu pejalan kaki. Karena naik ke trotoar.  

Atas perbuatannya, para ABG tersebut terancam kurungan penjara maksimal satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu. Kendaraan para ABG juga telah ditahan.

“Dari pelanggarannya juga kita sudah melakukan penilangan dengan pasal 284 terkait dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dimana trotoar adalah hak utama pejalan kaki

“Dan pasal 275 terkait dengan ganguan sisi jalan termasuk fasilitas pejalan kaki dengan ancaman hukuman satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu ,”

Hingga kini Polresta Balikpapan masih melakukan penyelidikan, untuk mengetahui aksi yang dilakukan apakah ada unsur kesengajaan. “Kita masih lakukan penyelidikan, pemeriksaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara para pelaku menyatakan, permohonan maaf kepada seluruh warga Balikpapan dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga Balikpapan,” ujar salah satu pelaku.

“Saya minta maaf atas keugulan-keugalan saya di jalan, saya tidak akan mengulanginya lagi dan siap bertanggungjawab.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.