Top Header Ad

Aktivis HAM Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Aktivis HAM, Haris Azhar [Suara.com/Yasir]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Tersangka kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/03/2022).

Aktivis hak asasi manusia (HAM) itu akan diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelum memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Haris menyebut penetapan tersangka terhadap dirinya bermuatan politik dan bentuk pembungkaman. 

“Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakkan hukum,” ujar Haris.

Berdasarkan pantauan Suara.com jaringan inibalikpapan.com, Haris hadir bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 10.47 WIB. Tampak ada Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dan beberapa pengacara LBH lainnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Haris akan diperiksa terkait dugaan unsur pidana pencemaran nama baik dari konten YouTube miliknya. 

“Konten kan jadi alat bukti. Betul tidak konten punya dia dan betul gak di muatan konten itu ada pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik itu yg digali penyidik dan penetapan tersangka,” ungkap Zulpan. 

Diketahui, Luhut melaporkan tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.