Aktivitas Warga Dibatasi Hingga Pukul 22.00
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pasca mengeluarkan 3 surat edaran sebagai bagian dari pencegahan penularan covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga membatasi aktivitas maupun kegiatan masyarakat.
Pemkot Balikpapan mulai melakukan pembatasan jam malam. Dimana semua kegiatan masyarakat hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 Wita. Dia pun meminta pengertian masyarakat untuk mematuhi kebijakan tersebut.
“Jamnya sudah kita batasi jam 10 malam tidak boleh lebih. Kita mohon pengertian warung-warung jam 10 sudah tutup,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
“Seperti tadi ditegaskan oleh Pak Kapolres ini demi kebaikkan, demi kesehatan dan demi keselamatan kita bersama,”tandasnya.
Meski begitu, mantan jurnalis itu berjanji akan kembali melonggarkan sejumlah kebijakan yang dibuatnya jika kasus covid-19 kembali melandai. ”Kalau situasinya membaik kita akan memberlakukan kelonggaran lagi,” ujarnya.
Rizal sebelumnya telah menerbitkan 3 surat edaran yang mengatur batasan jumlah undangan paling banyak 300 orang yang dibagi dalam 3 sesi hadir dalam resepsi pernikah. Termasuk calon pengantin wajib rapid test.
Kemudian surat edaran penutupan obyek wisata maupun tempat hiburan pada libur Natal 24-25 Desember. Serta libur Tahu Baru 31 Desember dan 1 Januari 2021. Termasuk surat edaran bagi pelaku usaha soal protokol kesehatan.
“Seperti ditegaskan oleh Pak Kapolres ini demi kebaikkan, demi kesehatan dan demi keselamatan kita bersama,” tukasnya.
BACA JUGA