Aktivis HAM Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktivis HAM, Haris Azhar 4 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Jaksa menilaii Haris Azhar terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar JPU diansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Haris Azhar membayar denda sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan. Usai pembacaan tuntutan itu, pengunjung sidang sontak bersorak.
Sebelumnya, Haris Azhar didakwa jaksa telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Terkait pernyataan Haris Azhar dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube miliknya.
Video tersebut berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’.
Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA