Aktivitas Tambang Baru Sebulan, Pemkot Serahkan Kasus ke Polisi

Tambang batubara ilegal di Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Bukan hanya menghentikan kegiatan penambangan batu bara ilegal atau tanpa izin terjadi di Km 25, Balikpapan Utara, namun pemkot juga berharap kepolisian menghambil Tindakan hukum atas pelanggaran lingkungan ini.

Kepala Pol PP Pemerintah Kota Balikpapan bersama tim TNI/Polri, lurah dan kecamatan, RT 45 , Ketua RT Kelurahan Sungai Merdeka, Kukar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tambang Jalan Soekarno Hatta Km 25 di lingkungan RT 45, Selasa pagi (16/11/2021).

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. Menurutnya kepolisian memiliki kemampuan untuk mengusut tindak pidananya.

“Kami serahkan satu pintu. Polres akan melakukan penyelidikan mulai dari izin,” katanya.

Pihaknya juga memastikan batas wilayah tambang ilegal masuk Balikpapan. Pihaknya membawa Lurah Karya Merdeka, Kukar untuk memastikan batas wilayah.

Dari segi wilayah pemetaan, tambang ilegal ini masih masuk dikawasan Balikpapan, masuk Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Dan lokasi ini juga masuk kawasan buffer zone hutan lindung Sungai Manggar.

Pada kesempatan sama, Ketua RT 045 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan, Sardianto mengaku, pihaknya mendapat laporan warga pekan lalu.

“Ada laporan warga, ada tambang. Saya tidak berani mengecek sendiri. Akhirnya, saya laporkan ke Babinsa dan diteruskan ke pemerintah,” katanya.

Laporan ini pun diteruskan kepada pihak pemerintah kota hingga sampai ke Wali Kota Balikpapan tanggal 13 November lalu bahwa ada aktivitas tambang ilegal di area Jalan Soekarno Hatta Km 25.

Ditanya mengenai kepemilikan lahan, ia mengaku lahan  tambang ilegal ini milik warga sekitar yang merupakan warga Kukar.

“Tidak masuk warga Balikpapan. Pemiliknya ini masuk warga Kukar. Mungkin si pengusaha ini hanya sewa lahan atau bagi hasil saja,” ujarnya.

Sedangkan Pengawas Tambang Anto mengaku, baru satu sepeken bekerja. Tambang ini milik pengusaha Bernama Zakari, warga Sulawesi yang baru berakivitas sebulan lalu.

“Perusahaan CV Jaya Mahakam berkantornya kawasan Somber, Balikpapan Utara. Aktifitas kami baru satu bulanan. Belum ada yang keluar. Kami hanya kerja saja disini,” ucapnya.

Diketahui saat sidang, Selasa pukul 09.00 (16/11/2021) saat tim datang, ada dua excavator yang sedang beroperasi dan juga tiga orang pengawas di area tersebut.

Kegiatan mereka langsung terhenti dan beri garis kuning sebagai tanda bahwa kegiatan penambangan di larang di Balikpapan.

Lokasi kegiatan tambang illegal ini berada tidak jauh  setelah gapura perbatasan Balikpapan – Kutai Kartanegara.

Untuk menuju lokasi sekitar 1 kilometer dengan medan yang dilalui cukup berat. Karena  jalan masuk ke dalam masih berupa tanah urukan dan batu.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.