Alat Wajib Ditera, Siapkan Zona Pom Mini

Jubir Pemkot Balikpapan Zulkifli yang juga Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan segera menerbitkan surat edaran tentang regulasi keberadaan pom mini.

Surat edaran tersebut akan mengatur terkait perizinan, zonasi lokasi berjualan dan kelengkapan alat keselamatan.

“Kita ramu lah beberapa persoalan ini dalam bentuk regulasi tetap jalan, di samping itu masyarakat yang berusaha bisa kita fasilitasi. Kami  minta arahan dari Bapak Wali Kota, juga kita konsultasi dengan Pak Sekda kita siapkan surat edaran, supaya masyarakat tidak bingung,” kata Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli ketika diwawancarai wartawan, Kamis (31/11/2023).

Menurutnya, saat ini, di satu sisi para pemilik usaha pom mini tersebut sudah mendapatkan izin dari OSS, namun di satu sisi ada aturan Perda yang tidak memperbolehkan dan di sisi lain ada Undang-undang Migas yang juga juga tidak boleh. Sehingga aturan ini diramu untuk buatkan aturannya.

Di dalam surat edaran itu nanti, lanjut Zulkifli, akan mengatur kewajiban pemilik usaha pom mini memiliki izin dari OSS.

Setelah memiliki izin OSS, pemilik usaha pom mini akan diatur lokasi mana saja yang diperbolehkan. Karena berdasarkan Perda yang ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan seperti di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), beberapa jalan negara yang masuk jalur cepat dan kawasan padat seperti Jalan Ahmad Yani.

“Yang sudah mendapatkan izin dari OSS tadi jumlahnya ada sekitar 350, nanti kita akan atur di mana saja mereka boleh berjualan, karena ada Perda kita yang dilarang untuk berjualan yakni di kawasan KTL. Bagaimana mungkin di KTL ini parkir saja tidak boleh apalagi mengisi bensin. Kecuali lokasinya itu agak masuk ke dalam, itu beda,” ucapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat dengan BKPM, setelah diberikan izin, pemilik usaha pom mini juga harus memenuhi aspek keselamatan atau safety

diantaranya wajib memiliki APAR, karena yang diperdagangkan adalah bahan berbahaya sesuai rekomendasi BPBD.

“Ini kalau mereka masih mau lanjut, kalau tidak mereka akan dilakukan penertiban,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, pemilik usaha pom mini juga harus memenuhi  aspek tera, agar mesin yang dipergunakan sudah sesuai standar tera.

“Kami sudah koordinasi dengan asosiasi mereka sudah mendapatkan yang legal sudah di tera dan sudah ber SNI, dan ini diurus juga melalui OSS. Jadi standar mesin mereka itu ukurannya sudah standar Tera, jadi dari aspek tempatnya sudah dapat keselamatan juga sudah dapat makanya nanti kita akan buat surat edaran,” terangnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.