Aliong : Saya Tak Memiliki Lahan di Kawasan Itu

HM Bambang Setiawan atau H Aliong / ist / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – HM Bambang Setiawan atau H Aliong menyatakan, tak terlibat dalam kasus penahanan lima warga Gunung Bakaran Balikpapan oleh kepolisian.

Ke lima warga yang ditahan Polresta Balikpapan tersebut, yakni  Ismail Marzuki (46), Lakamahano (62), Muhammad (61), Lalaseh (48), Sulaiman (31). Ditahan sejak 27 Februari 2024.

Kasus itu awalnya terkait perebutan atau sengketa lahan seluas 1,2 hektar yang lokasinya persis bekas areal pasar Buton Jalan ZA Maulani, Kelurahan Damai Bahagia, RT 44, Balikpapan Selatan.

Kelima warga tersebut dituding melakukan pengerusakan dan masuk tanpa izin oleh yang mengkaim pemilik lahan seluas 1,2 hektar di Jalan ZA Maulani, Kelurahan Damai Bahagia, RT 44 Balikpapan.

“Sebelumnya saya menegaskan, saya tak ikut atau dirugikan dalam kasus pidana ini, karena saya tak memiliki lahan dikawasan itu.  Bukan juga saya yang membuat laporan ke Polisi,” kata H Aliong, Sabtu (22/3/2024).

Menurutnya, kasus itu sebelumnnya adanya kesepakatan bersama atau ganti rugi antara para ahli waris dengan dokter Philip pada 20 Juni tahun 1982, atau sesuai dengan Surat yang ditandatangani bersama.

“Semua dokumen perjanjian dan pelepasan serta kwitansi masih tersimpan. Itu yang saya ketahui. Dan saya dalam proses ini hanya sekedar membantu memperlancar saja,” ujarnya.

BACA JUGA :

Soal namanya tertera dalam surat yang dikeluarkan oleh Ahli Waris Larayia yakni Rusli Ramlan lewat kuasa hukumnya Faizal Rodhiansyah  dan dikirim ke Komisi III DPR, H Aliong sebut keliru.

“Saya belum lihat keaslian surat itu. Namun itu keliru dan heran. Bagaimana saya dilibatkan kalau saya tak punya lahan dikawasan itu,” kata H Aliong.

DIANGGAP TAK KOOPERATIF

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Hardatahbang, Iptu Mochammad Faruq menyebut, kasus itu dalam  penyidikan dan segera dlimpahkan.

“Jadi mereka )warga) ini ditahan karena Pasal 170 KUHP. Mereka ini juga tidak kooperatif dan tidak mau menandatanganin BAP. Jadi mungkin itu pertimbangan kita tidak mengeluarkan penangguhannya,” ujarnya.

Faruq menjelaskan, ahli waris beserta pihak terkait tidak pernah menunjukkan legalitas yang jelas. Bahkan terkait pengukuran ulang yang berujung pelaporan penyidik ke Polda Kaltim ahli waris dan pihaknya tidak mau.

“Pengajuan pengukuran ulang ini kan biar semua jelas, mana titik lokasinya dan mana saksi batas-batasnya. Ngaak ada intimidasi kok kita,” ujarnya.

“Kalau bicara kemanusiaan, kami sangat memanusiakan kok. Disini kami sediakan tim kesehatan dan saat masuk juga sehat-sehat aja.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.