Amankan Aset, Komisi II DPRD Balikpapan Usulkan Pemasangan Plang Informasi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Untuk melindungi aset-aset milik Pemkot. DPRD Balikpapan mengusulkan agar dilakukan pemasangan plang informasi.
Taufik Qul Rahman, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, menegaskan pemasangan plang sangat penting untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai status kepemilikan aset tersebut.
“Pemasangan plang ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat. Kan aset daerah bisa berpotensi dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya, Sabtu (23/11/2024).
Hal ini, lanjut Taufik, akan mencegah adanya sengketa yang dapat timbul akibat ketidaktahuan masyarakat mengenai pemilik sah aset. Langkah ini juga sudah menjadi kebijakan di beberapa daerah. Di mana setiap aset pemerintah dilengkapi dengan plang informasi yang jelas.
“Ini adalah langkah preventif yang dapat menghindarkan pemerintah dari potensi permasalahan di masa depan,” jelasnya.
Dalam konteks Kota Balikpapan, menurut Taufik, masih banyak aset yang belum bersertifikat. Dirinya menyebut pemasangan plang ini bagi aset-aset yang telah bersertifikat. Sementara bagi aset yang belum memiliki sertifikat tetap harus segera memperoleh legalisasi secepatnya.
“Dengan status aset yang jelas, pemasangan plang bisa dilakukan dengan cepat dan efektif. Kami berharap masyarakat bisa turut serta menjaga aset tersebut karena mereka tahu siapa pemilik sahnya. Pemerintah sebagai pemilik juga harus jaga asetnya,” tuturnya lagi.
Situasi saat ini, jelas Taufik, menunjukkan ada banyak oknum yang mencoba mengambil alih aset pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan dan pemasangan plang informasi sangatlah penting untuk menjaga integritas aset daerah.
“Jangan sampai setelah kalah di pengadilan baru mengambil langkah hukum. Pemerintah harus proaktif dalam melindungi aset yang dimiliki agar tidak jatuh ke tangan yang salah,” imbuhnya.
Komisi II DPRD Kota Balikpapan, tambah Taufik, juga berencana untuk melakukan kunjungan lapangan dalam waktu dekat. Kegiatan itu bertujuan untuk mengecek kondisi aset dan memastikan langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan. Khususnya dari BKAD sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Termasuk untuk melakukan audit dan pelaporan mengenai aset-aset daerah.***
BACA JUGA