Top Header Ad

AMSI Kecam Lonjakan Kekerasan terhadap Jurnalis, Kebebasan Pers Terancam

Jurnalis / ilustrasi (rencanamu)
Jurnalis / ilustrasi (rencanamu)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam tren peningkatan kekerasan dan intimidasi terhadap perusahaan media serta jurnalis di Indonesia dalam dua pekan terakhir.

Jika pemerintah tidak segera bertindak mengungkap pelaku dan menyelesaikannya secara hukum, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan demokrasi di Indonesia akan terus tergerus.

Gelombang Kekerasan terhadap Jurnalis

Sejumlah insiden kekerasan fisik, serangan digital, ancaman, dan intimidasi terjadi terhadap jurnalis yang meliput aksi protes mahasiswa serta masyarakat sipil terkait pengesahan revisi UU Tentara Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2004.

  • 20 Maret 2025: Saat DPR mengesahkan revisi UU TNI, jurnalis IDN Times dan Suara Mahasiswa UI menjadi korban pemukulan dan intimidasi saat meliput demonstrasi mahasiswa di Jakarta.
  • 24 Maret 2025: Dua jurnalis dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya mengalami kekerasan aparat di Surabaya. Hasil liputan mereka dihapus paksa oleh polisi.
  • Sukabumi & Bandung: Tiga jurnalis dari Kompas.com, DetikJabar, dan VisiNews mengalami intimidasi serupa saat merekam aksi polisi terhadap demonstran.
  • Malang: Delapan jurnalis pers mahasiswa dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menjadi korban kekerasan aparat saat meliput aksi protes.
  • 19 Maret 2025: Kantor Tempo di Jakarta menerima kiriman kepala babi beserta pesan ancaman terhadap salah satu jurnalisnya. Tak lama kemudian, akun WhatsApp keluarga jurnalis tersebut diserang secara digital, diikuti teror pengiriman paket berisi enam tikus tanpa kepala.

AMSI: Upaya Sistematis Membungkam Media

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menilai serangkaian intimidasi ini sebagai upaya sistematis untuk membungkam media dan jurnalis agar tidak lagi mengungkap kesalahan serta pelanggaran di masyarakat.

“Jika dibiarkan, era kebebasan pers yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998 akan lenyap dan digantikan dengan pers yang hanya melaporkan narasi tunggal pemerintah,” tegas Wahyu, dalam siaran persnya.

BACA JUGA :

Indonesia memiliki UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers.

“Langkah di luar mekanisme hukum, seperti intimidasi dan serangan fisik, tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi yang sehat,” kata Sekjen AMSI, Maryadi. “Kejelasan dan transparansi dalam penegakan hukum akan menjadi faktor krusial dalam mencegah eskalasi lebih lanjut dan memberikan rasa aman bagi jurnalis serta industri media,” tambahnya.

AMSI Desak Pemerintah Bertindak Tegas

AMSI menegaskan bahwa serangkaian serangan ini tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga kesinambungan industri media dan ekosistem digital di Indonesia. Oleh karena itu, AMSI merekomendasikan langkah-langkah berikut:

  1. Polisi harus mengusut tuntas pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk mengungkap dalang pengiriman bangkai ke kantor Tempo.
  2. Pemerintah harus menjamin keamanan jurnalis dan pekerja media dari ancaman serta kekerasan.
  3. Perusahaan media harus memperkuat sistem keamanan digital dan memastikan keselamatan jurnalis di lapangan.

Sebagai organisasi yang menaungi lebih dari 400 perusahaan media siber di Indonesia, AMSI berkomitmen untuk terus mendukung anggotanya menghadapi situasi yang semakin mengkhawatirkan ini.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses