Anak Belum Divaksin, Wajib Karantina 5 Hari

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

‘JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dari sebelumnya 5 hari menjadi 3 hari. Namun tidak berlaku bagi anak yang belum vaksin.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Hal yang sama juga berlaku bagi orang dewasa yang belum divaksin hingga dua dosis.

“Apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksin, maka masa karantina yang berlaku untuk anak-anak tersebut adalah lima hari atau berlaku sama dengan orang dewasa yang belum di vaksin lengkap,” kata Wiku.

Karena Wiku berharap orang tua yang berencana pulang atau masuk ke Indonesia bersama dengan anaknya yang belum di vaksin dapat memperhatikan aturan tersebut.

“Karantina tiga hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Wiku menambahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) untuk vaksin Sinovac bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun di Indonesia.

Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI juga telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait pemberian vaksin Covid-19 Sinovac pada anak usia 6 tahun ke atas.

“Rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus Corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya walau tanpa gejala,” katanya.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.