Anak Buahnya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Sawit, Begini Respon Mendag
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lufti angkat suara terkait penetapan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW.
IWW ditetapkan tersangka bersama tiga orang dari swasta yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Mendag Lutfi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Mengungkapkan, selama ini telah meminta jajarannya agar memberikan pelayanan perizinan sesuai ketentuan dan transparan. Karena itu Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” pungkas
Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin ST menyatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oilm (CPO).
Burhanuddin mengungkapkan, ke empatnya ditetapkan tersangka karena perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti yaitu pertama adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
Kemudian kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO).
Dia juag tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.
BACA JUGA