Anak Dibawah Usia 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Mall di Jawa-Bali
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 4 Oktober 2021 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)i Luhut B. Pandjaitan menyatakan, ada sejumlah penyesuaian
Menko Luhut menuturkan bahwa untuk wilayah Jawa-Bali terdapat beberapa penyesuaian, yaitu dilakukan uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.
“Ini akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” bebernya.
Kedua, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, untuk kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop.
Lalu, penyesuaian juga mulai diberlakukan pada bidang olahraga. Yakni diberikannya izin pelaksanaan kompetisi liga 2 yang kick off pada 26 September 2021.
“Digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu. Selain itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen,” ujar Menko Luhut.
Sedangkan perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen pengaturan bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin, dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.
BACA JUGA