Ancaman Pemalsu Surat Keterangan Tes Covid-19 Empat Tahun Penjara

Jurnalis Balikpapan saat menjalani rapid test antibody

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah memperketat pendatang yang masuk melalui jalur udara khususnya bandara Internasional Sepinggan dengan wajib membawa surat keterangan rapid test antigen negatif.

Kemudian jalur darat, rencananya mulai Senin pekan depan, Pemkot Balikpapan akan melakukan pemeriksaan rapid test antigen di Kilometer 13 Balikpapan Utara secara acak.  Bagi yang hasilnya positif tidak diperkenankan masuk Kota Balikpapan.

Pemkot Balikpapan juga akan segera menerapkan hal yang sama bagi pendatang yang masuk mellalui jalur laut yakni wajib membawa surat keterangan rapid test antigen negatif. Bahkan telah koordinasi dengan Lanal Balikpapan

Lalu bagaimana jika ada pendatang yang membawa surat keterangan rapid test antigen pasul. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli surat keterangan tes covid-19 palsu dapat dipidana.

“Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat dan yang menggunakannya,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Para petugas yang menjaga dipintu-pintu masuk pun dminta agar lebih teliti. Sehingga tidak ada penyalahgunaan surat keterangan palsu swab PCR, rapid test antigen maupun rapid test antibody  di bandara maupun pelabuhan di daerah.

“Terutama petugas verifikator surat PCR, tes antigen ataupun tes antibodi di bandar udara ataupun terminal ataupun pelabuhan ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk ataupun kedatangan baik domestik ataupun internasional dengan tujuan untuk mencegah imported case,” ujarnya.

Sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.