Andi Arief Kembalikan Uang Rp 50 Juta yang Diterimanya dari AGM ke KPK
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Politisi Demokrat Andi Arief mengembalikan uang Rp 50 juta yang diterimanya dari terdakwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Hal itu disampaikanPelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Senin (25/7/2022). Uang tersebut diterima KPK melalui transfer bank oleh Ketua Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat itu.
“Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara Terdakwa Abdul Gafur Masud,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Seperti diketahui, dari pengakuan Andi Arief ketika bersaksi di sidang AGMr, uang yang diterima tersebut akan digunakan untuk membantu para kader partai Demokrat yang terkena COVID-19.
Karena itu lanjut Ali Fikri, tim Jaksa KPK akan kembali mendalami pengakuan Andi Arief tersebut dengan pemanggilan saksi-saksi lain dalam sidang terdakwa AGM.
“Tim Jaksa KPK tentu masih akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh saksi tersebut,” ujarnya
Kata Ali, tim Jaksa KPK tentu akan menuangkan seluruh fakta sidang nantinya ke dalam surat tuntutan nantinya. “Berikutnya tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan,” katanya.
Sebelumnya, Andi Arief bersaksi secara virtual tanpa menghadiri langsung dalam persidangan. Dalam pemeriksaan sidang Andi Arief mengaku menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa AGM.
Berawal Jaksa KPK menanyakan apakah selama periode tahun 2021 pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari AGM. “Betul pak,” jawab Andi Arief dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).
Andi Arief menjelaskan bahwa uang yang diberikan oleh terdakwa AGM diklaimnya untuk urusan penanganan Covid-19 yang tengah menimpa kader Partai Demokrat. Apalagi, kata Andi, uang itu tidak pernah sama sekali dirinya yang meminta langsung.
“Itu, Covid-19 melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan ya dengan membantu,” katanya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur didakwa menerima suap hingga proses perizinan di Kabupaten PPU mencapai Rp5,7 miliar.
“Mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar,” kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Samarinda.
Jaksa pun merinci uang- uang yang diterima Abdul Gofur berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup mencapai Rp 1,85 miliar.
Kemudian, Damis HAK; Achmad; Usriani alias Ani; dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp250 juta.
BACA JUGA