Anggaran Kemendikbud Capai Rp 81,5 Triliun, Terbesar untuk Peningkatan Mutu Pendidikkan

Rapat Koordinasi Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (FPPBJ) Kemendikbud

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan peran strategis dan mutu SDM pengelola pengadaan barang dan jasa yang berintegritas. 

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na`im menekankan pentingnya pengembangan kompetensi. Ia mendorong seluruh jajaran di Kemendikbud terus membangun kompetensi baik hard skills dan soft skills termasuk didalamnya prinsip integritas. 

“Khususnya bagi pengadaan barang dan jasa, yang mutlak harus dimiliki yaitu nilai kompetensi integritas. Aspek moralitas juga harus kita bangun dan kembangkan, kita harus saling mengingatkan satu sama lainnya,” pesannya kepada para tenaga fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

Sebagaimana diketahui, Kemendikbud mendapat amanah untuk mengelola dana pendidikan yang bersumber dari APBN tahun 20210 yaitu sebesar Rp81,5 triliun. Dana sebesar itu sebagian besar dialokasikan untuk pengadaan barang/jasa guna meningkatkan mutu pendidikan yang mencakup sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kebutuhan sekolah.

“Dana ini perlu dikelola dengan baik untuk mendukung layanan pendidikan yang berkualitas. Untuk mendapatkan hasil yang baik, tentu kita harus memiliki sistem yang baik dan orang-orang yang mampu mengelola pengadaan barang dan jasa secara baik pula,” ujar Ainun Na`im.

Lebih lanjut, Sesjen Ainun menyebut bahwa Kemendikbud telah menorehkan beberapa prestasi yang berkaitan dengan sistem pengadaan barang dan jasa. Namun masih banyak hal yang harus disempurnakan.

 “Birokrasi kita harus efisien, itu adalah amanah dari Presiden. Kita juga sudah menciptakan dan terus mengembangkan berbagai sistem,” tekannya.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto menjelaskan bahwa pengelola PBJ harus berwawasan visioner; selalu mengembangkan keilmuan pengadaan; dapat menjadi pelaku pengadaan yang andal, professional, dan berintegrasi tinggi; serta selalui ingin meningkatkan kompetensi.

 “Jangan sampai ada pengadaan yang prosesnya tidak sesuai aturan dan hasil akhirnya salah sasaran,” imbuh Roni. 

Pada bagian lain, Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Istyadi Insani. Ia mengatakan bahwa keberadaan pejabat fungsional pengelola PBJ adalah ujung tombak.

“Semoga ke depan kedudukan pejabat fungsional PPBJ lbh kuat dan semakin berkembang,” ucapnya antusias.

“Jangan risau, jabatan fungsional PPBJ tetap menjadi ujung tombak dalam proses pengadaan,” sambung Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP, Diah Ambarawaty.

Kepala Biro Umum dan PBJ, Wiwin Darwina menyampaikan bahwa tanggal 5 Maret 2021 yang lalu, telah diterbitkan Keputusan Kepala Biro Umum dan PBJ Nomor 15515/A7/KP/2021 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa di Kemendikbud, sebagai pengganti atas Keputusan sebelumnya Nomor 6900/A7/KP/2021 tertanggal 1 Februari 2021.

Keputusan Pokja ini berisi mengenai keseluruhan personil pokja Kemendikbud sebanyak 1.490 personil terdiri atas 289 tenaga fungsional PPBJ dan 1.201 tenaga nonfungsional PPBJ yang terbagi dalam 18 satuan pelaksana (satpel).

“Kami harap melalui hasil rapat koordinasi ini dapat ditindaklanjuti dalam rapat pimpinan bersama KPA sebagai dasar penguatan FPPBJ dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa,” tutur Wiwin Darwina.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.