Anggaran Kementerian PPPA Dipangkas 50%, Program Perlindungan Perempuan dan Anak Dihapus

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemangkasan anggaran drastis mengancam program perlindungan bagi perempuan dan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kini tak lagi memiliki alokasi anggaran untuk pendampingan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi korban kekerasan.
Fakta ini terungkap dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait pembahasan anggaran 2025. Anggaran Kementerian PPPA yang semula ditetapkan sebesar Rp300,6 miliar mengalami pemotongan hampir 50 persen, menyisakan hanya Rp153,7 miliar.
“Ini artinya anggaran dipotong hampir 50 persen dari anggaran semula,” ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, dikutip dari laman DPR.
Pemangkasan ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional serta Anak dan Remaja (SPHPN dan SPNHAR), angka kekerasan terhadap perempuan mencapai satu banding empat, sementara kekerasan terhadap anak satu banding dua.
BACA JUGA :
Program perlindungan ini sejatinya merupakan mandat dari berbagai undang-undang, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Efisiensi anggaran seharusnya tidak menghapus program esensial bagi perlindungan perempuan dan anak,” tegas Matindas.
Pemotongan ini merupakan bagian dari kebijakan APBN 2025 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI, menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
Menteri Keuangan kemudian menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 dan S-75/MK.02/2025, yang merinci besaran pemangkasan anggaran bagi masing-masing kementerian dan lembaga.
Dampak kebijakan ini menjadi sorotan, mengingat meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang membutuhkan perhatian serta dukungan konkret dari pemerintah.
BACA JUGA