Top Header Ad

Anggota Dewan Maju Pilkada Harusnya Cukup Mengajukan Cuti

Sabaruddin Panrecalle

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) telah beberapa kali melakukan pertemuan membahas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menyebutkan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur saat maju pilkada.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan sabaruddin Panrecalle mengungkapkan, dalam pertemuan itu ADEKSI mendorong agar Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang (Perpu) atas Undang-undang Pilkada, dimana anggota DPR,DPD, DPRD yang maju pilkada cukup cuti.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan, jadi kami memperjuangkan agar anggota dewan yang maju pilkada cukup cuti saja. Tidak harus mundur, usulannya menerbitkan Perpu. Karena sesuai undang-undang harus mundur,” ujar Sabaruddin.

Kemungkinan jika, nantinya ada aturan atapun undang-undang yang memperbolehkan anggota DPR, DPD, DPRD maju pilkada, tidak harus mundur, bisa saja pada pilkada Kota Balikpapan pada 2022 mendatang, ada anggota DPPRD Kota Balikpapan yang siap bertarung  

Karena kata dia, jika melihat hasil pemilu tahun ini, kemungkinan bakal ada empat calon karena Golkar, PDIP, Gerindra dan PKS bisa saja mengusung calonnya. Meskipunj juga tetap harus berkoalisi dengan partai lain sepertu Demokrat, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Perindo.

“Pilkada Balikpapan mendatang memang bisa saja empat calon, kalau kita melihat peta perolehan kursi masing-masing partai. Jadi kemungkinan itu bisa, makanya bisa saja kalau anggota DPR<DPD dan DPRD yang maju hanya cukup cuti,” ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ( UU Pilkada).

Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota DPR, DPD, DPRD saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada. Atas putusan MK tersebut maka anggota DPR, DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.


Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.