Anggota Dewan Minta Pemkot Tegas Terhadap PKL, Sudah Ada Perda
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menilai pemerintah setempat belum tegas terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Padahal sudah ada kesepakatan agar mereka mematuhi aturan berjualan yang ada. Namun yang terjadi di kawasan Pasar Pandansari masih terlihat kesemrawutan dengan hadirnya PKL.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman mengatakan secara aturan sudah ada perda PKL. Payung hukum itu mengatur penataan PKL yang ada di kota minyak. Sementara hingga kini belum ada pembentukan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai produk hukum turunan perda.
“Kan perdanya sudah ada. Tinggal Perwali-nya saja yang belum. Katanya masih dalam proses kajian. Kami minta penataan pedagang yang ada itu sesuai Perda Nomor 5 tahun 2021,” ujarnya, Selasa (21/05/2024).
Pihak DPRD, lanjut Taufik, menginginkan penataan secara menyeluruh terhadap kawasan luar Pasar Pandansari. Karena pemerintah sudah melakukan renovasi dan pengaturan di dalam pasar.
Di mana semua pedagang harus berjualan di kawasan tersebut. Termasuk pada jam operasional PKL.
“Harus ada perubahan signifikan terhadap kondisi Pasar Pandansari. Ini kan di masa menjelang berakhirnya jabatan Walikota Balikpapan. Kalau tidak persuasif ya harus tindakan tegas. Kita yang harus siap,” tuturnya lagi.
Taufik berharap pengembalian fungsi fasilitas umum yang ada di sekitar kawasan Pandansari. Sebab pasar ini merupakan pusat bongkar muat pasokan dari luar daerah. Otomatis perlu pengaturan secara menyeluruh dari pihak pemerintah dan pedagang. Terutama kerapian dan kondusifitas bagi para pembeli yang bertransaksi di sana.
“DPRD ingin mengembalikan semua posisi fasum dan fasos yang di Pasar Pandansari. Kan ini mendukung posisi kota Balikpapan yang akan menjadi penyangga IKN. Karena pasar tradisional ini sangat penting untuk menjaga kerapian,” tambahnya.
BACA JUGA