Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Serahkan Draf RUU Ibu Kota Negara
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi V DPR RI Irwan mendorong pemerintah pusat segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR RI. Mengingat, pembangunan IKN memerlukan legal standing atau dasar hukum. Irwan juga mengusulkan pemerintah memulai pembangunan IKN pada awal tahun 2021 agar selesai tepat waktu pada tahun 2024 mendatang.
“Saya mendorong Presiden segera masukkan draf RUU IKN ke DPR RI untuk dibahas agar pembangunan IKN ada legal standing. Karena, tidak mungkin ada pembangunan infrastruktur di daerah IKN baik berupa jalan, sumber daya air dan pemukiman termasuk bangunan khusus Istana Negara, Gedung MPR/DPR kemudian kementerian tanpa adanya UU IKN,” ujar Irwan dilansir laman DPR RI
Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut mengungkapkan, pembangunan IKN dapat membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dengan menarik investasi dari luar untuk pembangunan IKN. Seperti, pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menyebutkan, jika pemindahan IKN benar-benar terjadi maka akan menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Sebab, negara-negara lain seperti di Eropa sudah jauh lebih dulu berhasil memindahkan Ibu Kota Negara dengan alasan pemerataan pembangunan dan ekonomi.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, setelah IKN selesai dipindahkan ke Kaltim, rencananya Jakarta akan menjadi sentral ekonomi. “Berikutnya, Jakarta akan menjadi sentral ekonomi. Sentral pemerintahannya saja yang pindah. Sama dengan pemindahan Ibu Kota Amerika Serikat dari Washington ke New York,” papar Misbakhun.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyatakan bahwa pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur membutuhkan biaya sekitar Rp 466 triliun. Sebanyak Rp 89,4 triliun (19,2 persen) berasal dari APBN, Rp 253,4 triliun (54,4 persen) melalui KPBU, dan Rp 123,2 triliun (26,4 persen) dari pendanaan swasta.
BACA JUGA