Anggota DPR RI yang Baru Dilantik Dapat Tunjangan Rumah
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Berdasarkan Surat yang diterbitkan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR, tertanggal 25 September 2024, anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang baru dlantik tidak akan mendapatkan fasilitas rumah.
Namun, sebagai gantinya para wakil rakyat di Senayan Jakarta itu akan mendapatkan tunjangan rumah sebagai gantinya. Hal itu sesuai surat Sekjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024
“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian salinan surat tersebut seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Sementara bagi anggota DPR yang tak terpilih lagi atau yag terpilih dan telah dilantik pada 1 Oktober 2024 diwajibkan untuk mengembalikan rumah dinas.
BACA JUGA :
paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
“Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota,” tulis surat.
Terkat hal itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar membenarkannya. Dia mengatakan, untuk besaran tunjangannya hingga kekinian masih dikonsultasikan.
“Besarannya masih di konsultasikan mengingat sewa rumah seputar senayan sangat fluktuatif,” ujarnya.
BACA JUGA