Anggota DPRD Balikpapan Ditahan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Partai Nasdem Kamaruddin Ibrahim ditahan di Lapas Balikpapan hari ini. Ketua DPC Nasdem Balikpapan Rizal Effendi dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Saya secara resmi belum dilaporkan, sementara yang baru dapat laporan dia mulai hari ini harus menjalani hukumannya. Baru tahu setelah ada keputusan MA (Mahkamah agung), ” ujar Rizal, Jumat sore(02/10/2020).
Rizal mengaku, tidak mengetahui secara pasti kasus menimpa anggota DPRD daerah pemilihan Balikpapan Barat itu. Wali Kota Balikpapan itu menuturkan, bahwa kasus tersebut berawal dari kasus keluarga dengan istri yang bersangkutan.
“Tapi memang saya sudah beritahu yang bersangkutan beberapa hari lalu, persoalannya keluarga, persoalan dengan istri. Jadi diluar pengetahuan kita. Beliau ada masalah dengan perceraian dengan istrinya yang berakibat dengan lapor melapor,” katanya.
Terkait kabar yang menyebutkan, karena adanya penggelapan sertifikat tanah. Rizal tak membantahnya. Kemudian kasus bergulir hingga ke pidana. “Iya kan awalnya ada urusan keluarga, persoalan dukumen, persoalan lain,” ujarnya
“Tapi kan ini awalnya dari persoalan mereka bercerai kemudian disitu ada jamin-menjamin mislanya pinjaman, itulah yang berkembang menjadi perkara yang sekarang,”sambungnya.
Soal kemungkinan Nasdem melakukan pendampingan hukum, Rizal menutukan, masih akan mempelajarinya. Namun kata dia, bersangkutan juga hingga kini masih melakukan upaya hukum mengajukan peninjauan kembali (PK)
“Ya tentu akan kita berikan bantuan, nanti kita apa saja yang sudah dilakukan. Karena ini kan tadinya perkara keluarga jadi kita tidak pernah mencampuri,” jelasnya..
“Tapi karena keputusannya harus dijalankan ya tentu kita menghormati keputusan itu nanti kita lihat upaya hukum yang akan dilaksanakan bersangkutan dengan PK, karena masih ada upaya hukum yang masih bisa dilakukan,” tuturnya.
Soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), Rizal mengaku, belum mengetahui aturan PAW. Selain itu juga masih akan menunggu laporan lengkap terlebih dahulu. “Saya belum baca ya kalau (aturan PAD) DPRD ya. Karena dia kalau tidak salah keputusannya 2 tahun, langsung diganti adalah 5 tahun, tapi nanti kita pelajari karena saya belum dapat laporan lengkap.” tukasnya.
BACA JUGA