Anggota DPRD Fraksi Demokrat H Haris Siap-Siap di PAW
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus pindah partai dan pencalegkan yang dilakukan Ketua Fraksi Demokrat Balikpapan H Haris ke PDI perjuangan merupakan mekanisme partai yang lumrah. Namun hal itu harus diikuti kepatuhan untuk mundur dari kursi DPRD Balikpapan atau siap di PAW.
Sebab peraturan KPU mengenai caleg incumbent yang pindah partai harus dalam penyerahan berkas syarat caleg harus menyertai surat pernyataan pengunduran diri kepada DPRD Balikpapan.
“Anggota dewan yang dicalonkan dari partai lain maka syaratnya dia harus mengundurkan diri dari dewan dan itu harus ada bukti surat pengunduran diri dari dewan. Dilampirkan saat mendaftar. Bahwa prosdes pengunduran diri kapan datangnya itu wilayah dewan,” jelas Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha (18/7/2018).
“Otomatis orang sudah mengajukan pengunduran diri ya dia mundur bahwa surat pengunduran diri kapan datang itu domain gubernur,” katanya.
Noor menyebutkan dasarnya adalah PKPU nomor20 trahun 2018 mengatur dalam hal anggota dewan yang diusung partai lain harus mengundurkan diri. “Kecuali parpol itu tidak lagi menjadi peserta pemilu lagi,” ujarnya.
Namun Noor Thoha menegaskan sebelum KPU menetapkan Daftar calon tetap (DCT) maka surat pengunduran diri dari gubernur harus ada. “Surat itu (pernyataan pengunduran dir) harus ada sebelum diumumkan DCT,” tandasnya. Berdasarkan jadwal, DCS (daftar calon sementara) akan diumumkan KPUD pada 8 Agustus mendatang.
Jika tidak disertakan surat pengunduran diri kepada dewan maka yang bersangkutan tidak akan dimasukan dalam DCS. “ Tidak masuk DCS karena syarat caleg tidak dilengkapi. Itu pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan yang diajukan ke DPRD ada tandatangannya. Nanti kalau surat keputusan pengunduran diri itu ada tandatangan dari pihak lain (gubernur),” tukasnya.
BACA JUGA