Anggota Fraksi Golkar DPR Mukhamad Misbakhun Nilai Penggunaan Hak Angket Kurang Relevan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Partai politik (parpol) pendukung calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD semakin kencang mengusulkan penggunaan hak angket DPR terkait dugaam kecurangan pemilu.
Namun, anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai, hal itu kurang relevan. Pasalanya, menurut dia, pemilu telah berjalan baik dan proses rekapitulasi masih berproses.
“Tuduhan bahwa ada kecurangan proses pemilu itu tidak bisa hanya dengan opini beberapa pihak atau partai yang kalah, tetapi harus melalui proses pembuktian disertai bukti-bukti dokumen autentik yang kredibel untuk bisa dikatakan sebagai adanya kecurangan,” kata Misbakhun dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur DPP Partai Golkar itu menyebut penghitungan hasil Pemilu masih dalam proses tahapan rekapitulas berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) menuju level kecamatan.
Disamping itu, Anggota Komisi XI DPR itu menganggap proses pemilu berjalan baik sehingga patut disyukuri. Anggota DPR dapil Pasuruan dan Probolinggo itu juga menyebut, pemilu berjalan aman dan tertib.
“Pemilu 2024 sudah berjalan dengan aman dan tertib itu sudah merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT untuk bangsa Indonesia dan harus disyukuri bersama. Proses yang damai ini harus kita jaga bersama sampai tahapan rekapitulasi penghitungan selesai hingga penetapan hasil pileg dan pilpres,” katanya.
Dia bilang, rakyat Indonesia sudah menunggu siapa presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Rakyat juga sudah ingin mengetahui calon legislator yang terpilih untuk kursi DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029.
Untuk itu, Misbakhun menganggap tidak ada alasan kuat untuk menggulirkan dan menggunakan hak angket DPR RI atas dugaan kecurangan pemilu yang sudah berjalan dengan damai dan tertib.
“Kalah dan menang dalam pemilu itu proses demokrasi yang ditentukan oleh pilihan rakyat. Kalau kemudian kalah oleh pilihan rakyat, lalu menggunakan mekanisme Hak Angket DPR RI dengan alasan kecurangan pemilu, itu jauh panggang dari api,” tuturnya.
Dia juga menyatakan penggunaan hak angket tanpa disertai dokumen untuk alat pembuktian yang memadai justru akan membingungkan rakyat. Misbakhun beralasan rakyat sangat ingin kembali menjalani aktivitas normal setelah melalui tensi tinggi dalam Pemilu 2024.
“Kasihan rakyat kalau dibuat bingung. Berikan kesempatan rakyat untuk kembali kepada aktivitas hidup yang normal setelah ketegangan dalam proses politik ini,” katanya lagi.
Selain itu, Misbakhun juga menganggap penggunaan hak angket di DPR bukanlah proses politik yang mudah. Menurut dia, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan hak angket.
“Tahapan administrasi pengajuannya juga ada aturannya. Harus hati-hati, jangan sampai malah menaikkan suhu politik yang sudah kondusif,” ujarnya.
Misbakhun menambahkan ada hal lain yang harus diperhatikan, yakni dunia usaha yang membutuhkan ketenangan di politik.
“Politik yang stabil akan mendukung iklim usaha bisa berjalan dengan baik dan bisa berkembang sehingga berkontribusi bagi perekonomian nasional,” imbuh dia.
BACA JUGA