Anggota Komisi III DPR Asrul Sani Setuju Ganja Diakomodir untuk Medis

Rapat paripurna DPR RI / laman DPR

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Anggota Komosi III DPR merespon positif keinginan masyarakat agar ganja untuk kesehatan atau untuk kepentingan medis dapat terakomodir

Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR kini tengah membahas revisi Undang-Undang tentang Narkotika. Sehingga harapannya Ganja untuk kepentingan medis juga dibahas.

“Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika,” ujarnya dikutip dari laman DPR.

“Jangan ada lagi kasus seperti Fidelis di Pontianak itu (kasus larangan penggunaan ganja pada isterinya yang tengah sakit berujung pada kematian sang isteri-red),”

Dia kemudian menyarankan agar Pasal 8 ayat 1 UU tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 direvisi dengan mengubah butir penjelasan, narkotika golongan 1 dilarang untuk kesehatan, menjadi narkotika golongan 1 bisa digunakan untuk kesehatan dengan diatur oleh syarat-syarat tertentu.

Karena, lanjut Arsul, pasal tersebut cukup jelas tapi dilanggar. Ketika narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kesehatan, namun dalam praktiknya beberapa produk kesehatan tak lepas dari bahan narkotika. Oleh karena itu Ia menilai pasal tersebut harus ditata ulang

Selain itu, Arsul juga meminta agar Pasal 127 yang ada d UU Narkotika sekarang ini, untuk di-rewrite kembali. Agar tidak memberi peluang pada penegak hukum untuk melakukan discriminative legal process atau proses hukum yang diskriminatif.

Karena sebagaimana diketahui dalam pasal tersebut semangatnya bahwa penyalahgunaan narkotika itu bukan untuk mengkriminalisasi yang berujung pada pemenjaraan. Tapi untuk direhabilitasi.

“Tapi itu semua tidak jalan. Itu terbukti dari postur penghuni lapas kita. 58 persen kasus Narkotika. Dimana beberapa persen dari 58 itu merupakan kasus penyalahgunaan narkotika,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.