Anggota Komisi III Soroti Dishub Balikpapan, Tiga Hal Ini Perlu Dibenahi 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Masih minimnya kontribusi dari Pajak Penerangan Jalan bagi warga yang menjadi ranahnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, mendapat sorotan dari DPRD Kota Balikpapan. 

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Syukri Wahid, mengatakan kontribusi pajak pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan oleh warga Kota Balikpapan pada tahun 2021 mencapai angka Rp123 miliar yang diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan  hanya sekitar Rp 30 miliar.

“Kalau cuma Rp 30 milyar berarti cuma berapa persennya. Kontribusi warga bayar potongan listrik besar sekali, kenapa tidak 50 persen diberikan untuk anggaran penerangan jalan,” jelas Syukri Wahid, kepada awak media di Ruang rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (13/4/2022).

Syukri mengusulkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan untuk menambah  alokasi anggaran pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pemeliharaan PJU pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. 

“Kenapa nggak bisa minta kepada Bappeda atau Badan Anggaran. Minta itu dan nantinya Komisi III akan dorong ini karena tidak sesuai dengan pajak yang diserahkan rakyat. Itu terlalu kecil buat saya,” tegas Syukri.

Selain itu juga, Syukri meminta kepada anggota Komisi III dan Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan agar menyampaikan kepada Bappeda Litbang untuk menaikan anggaran PJU menjadi 50 persen.

Selanjutnya, Syukri soroti terkait parkir. Ia meminta adanya Peraturan Daerah (Perda) penyelenggara transportasi sehingga para juru parkir telah di terdata identitasnya. Apabila ada  juru parkir tidak memiliki ijin parkir, maka tidak boleh memungut restribusi. 

“Kita kunci juru parkir itu siapa, identitasnya apa. Kalau bisa Komisi III membuat kajian potensi terkait restribusi ini,” ungkap Syukri.

Syukri juga  menyoroti keberadan Gedung Parkir Klandasan (GPK) yang dari tahun ke tahun kondisi seperti itu. Lebih baik diserahkan saja kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), agar gedung tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh dinas lain.

“Malu juga kepada masyarakat melihat gedung yang dibangun sekian miliar tersebut. Namanya gedung parkir tapi tidak ada yang parkir,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.