Top Header Ad

Anggota PPK dan PPS yang Direkrut KPU Tak Boleh Terafiliasi dengan Parpol

Parsadaan Harahap

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU kini tengah melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dimulai sejak 20 November hingga 16 Desember 2022. Dimana masing-masing kecamatan membutuhkan 5 anggota PPK.

Anggota Komisi KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, dari proses perekrutan itu hanya 10 orang . Namun yang dilantik hanya 5 orang. Lainnya sebagai cadangan. Di Kaltim proses perekrutan PPK sejauh ini berjalan baik.

“Nanti proses masuk tinggal 10 dan 5 orang dilantik dan 5 orang sebagai cadangan,” ujarnya saat menghadari Sosialisasi Pembentukkan Badan Ad Hoc di Balikpapan, Sabtu (10/12/2022) kemarin

Anggota KPU RI Bidang SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang itu memastikan untuk perekrutan PPK di Kaltim sejauh ini berjalan baik, berdasarkan monitoring yang dilakukan. Antisiah masyarakat cukup tinggi yang mendaftar.

“Tidak ada masalah proses prekrutan di Kaltim semua berjalan baik. Masyarakat antusiasnya tinggi,” ujarnya

Setelah perekrutan PPK akan dilanjutkan dengan perekrutan Panitia Pemilihan Suara (PPS) yakni mulai 18 Desember-16 Januari 2023. Masa kerja PPK dan PSS selama 12 bulan, namun bisa diperpanjang

“Kami juga berharap partisipasi masyarakat tinggi untuk ikut seleksi PPS. Masing-masing di kelurahan atau desa dibutuhkan 3 orang anggota PPS,” ujarnya

 PPK dan PSS yang direkrut khusus untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden  DPR, DPRD, DPD. Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga akan berlangsung 2024 akan diputsukan kemudian.

“Proses perekrutaannya untuk Pemilu 2024 (Presiden dan DPR), untuk {Pilkada nanti, belum kami putuskan,” ujarnya

Dia menegaskan, seluruh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang direkrut KPU tidak boleh terafiliasi dengan partai politik (parpol) manapun. Karena petugas pemuli sifatnya netral

“Tidak boleh ada yang terlibat dalam kepentingan politik. Harus selektif mulai dari administrasi hingga wancara,” ujarnya

Komentar (1)

    li class="comment even thread-even depth-1" id="comment- 17716">
    Zetri Hendra
    2 tahun lalu

    jika suami anggota PPS ,apakah boleh istrinya Ikut jadi Caleg ? Mohon Jawaban disertai Peraturan yang terkait.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.