Angka Kemiskinan di PPU 7,61%, Pemkab Bentuk Tim Penanggulangan
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membentuk Tim Koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah. Hal itu karena angka kemiskinan di wilayah yang masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) itu meningkat,
“Penanganan kemiskinan merupakan tujuan utama pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar.
Karena itu Tohar mengatakan, setiap program yang dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) haruslah berorientasi pada kesejahteraan warga, sehingga bisa menekan angka kemiskinan yang belakangan meningkat.
“Setiap aspek penyelenggaraan pemerintah daerah, kita semua berkewajiban mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sebagai orientasi utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan,” ujarnya
Dia mengungkapkan, saat ini angka kemiskinan di PPU mencapai 7,76%. Angka tersebut meningkat dari tahun 2022 sekitar 7,36%. Sehingga mengindikasikan terjadinya kenaikan jumlah warga yang hidup di garis kemiskinan di PPU.
“Kondisi ini mengindikasikan bahwa terjadi kenaikan jumlah penduduk yang hidup di bawah standar hidup layak. “ujarnya.
Saat ini kondisi presentase kemiskinan di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai angka 7,61%. Angka ini naik dari tahun 2020 yaitu sebesar 7,36%. Kondisi ini mengindikasikan bahwa terjadi kenaikan jumlah penduduk yang hidup di bawah standar hidup layak. “Jelasnya
.
Menurutnya, kemiskinan adalah permasalahan yang dihadapi secara umum dan termasuk juga PPU.. Permasalahan kemiskinan merupakan hal yang mendesak dan memerlukan lpenanganan dan pendekatan yang sistematik dan terpadu.
“Dan dilaksanakan secara menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat,” ujarnya
“implementasi yang dilakukan dalam misi pengentasan kemiskinan ini, perlu kita lakukan dengan bentuk penyusunan program yang efektif dan tepat sasaran serta penguatan kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang mengutamakan koordinasi dalam rangka sinergitas multisektora,”
..
Penanganan kemiskinan ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan,. (hms)
BACA JUGA