Angkasa Pura Balikpapan : Pendatang Tidak Ditahan di Bandara, Dipertemukan dengan Keluarga atau Perusahaan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – PT. Angkasa Pura I Balikpapan selaku pengelola bandara Internasional Sepinggan menyatakan bahwa tidak ada penahanan bagi penumpang yang baru tiba, jika tidak membawa surat telah uji swab PCR.
“Ditahan itu tidak ada, dipertemukan kalau yang datang belum rapid test yang kedua atau swab, dipertemukan pihak keluarga atau perusahaan jadi bukan ditahan,” jelas General Manager PT. Angkasa Pura I Balikpapan Farid Indra Nugraha, Rabu (24/06/2020).
“Jadi Bu Dio (Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan) gak mau orang (pendatang) itu gak bisa di kontrol makanya keluarganya disuruh datang atau keluarganya disuruh datang,”katanya.
Menurutnya, hal itu sesuai yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan terkait kewajiban bagi pendatang dari luar Kaltim yakni harus melakukan uji swab ataupun 2 kali rapid test. Kebijakan tersebut, diterapkan pada 3 Juni 2020.
“Surat edarannya Pak Wali semua penerbangan, untuk datang ke Kaltim atau ke Balikpapan, yang punya KTP Balikpapan atau Kaltim cukup rapid test yang bukan KTP Kaltim dia swab atau rapid test 2 kali,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pertemuan tersebut, sebenarnya untuk memastikan atau komitmen pihak keluarga maupun perusahaan untuk memfasilitasi yang bersangkutan melakukan rapid test kedua atau uji swab PCR, sebagai langkah pencegahan covid-19.
“Jadi pelaksanaan rapid test yang kedua itu, dipertemukan dengan pihak keluarga atau perusahaan untuk memastikan mereka melakukan rapid test yang kedua (atau uji swab,” ujarnya.
Kata dia, sesuai undang-undang Kantor Kesehatan Pelabuhan (KK) ataupun penyelenggaran negara yang memiliki otoritas di bandara. “KKP yang melakukan verifikasi (persyaratan pendatang) karena tugasnya diatur dalam undang-undang,” tandasnya.
BACA JUGA