Angkasa Pura I Pertahankan Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif
JAKARTA, Inibalikpapan.com – PT Angkasa Pura I mempertahankan capaian penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) pada ajang penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021.
Perusahaan BUMN pengelola 15 bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia tersebut meraih nilai 90,26 dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan KIP pada semester II tahun 2021 ini.
Klasifikasi “Informatif” merupakan penghargaan terbaik yang dapat dicapai oleh sebuah badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik. Di bawah klasifikasi “Informatif”, terdapat klasifikasi lainnya, yaitu “Menuju Informatif”, “Cukup Informatif”, “Kurang Informatif”, dan “Tidak Informatif”.
Penghargaan tersebut diumumkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara virtual pada Selasa (26/10/2021) kemarin. Penghargaan diterima oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.
Dalam kesempatan itu, Wapres Ma’ruf Amin menekankan pentingnya pelayanan informasi publik. Karena penghargaan tersebut, menjadi kesempatan bagi badan publik untuk terbuka dan melakukan inovasi.
“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti,” ujarnya
“Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan,” .
“Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya, walaupun di tengah masa pandemi Covid-19. Selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menyatakan penghargaan ini merupakan bukti komitmen Angkasa Pura I dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
“Syukur Alhamdulillah, di tahun ini kami berhasil mempertahankan capaian sebagai Badan Publik Informatif. Hal ini merupakan buah dari komitmen kami dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat luas, serta merupakan upaya perwujudan tata kelola perusahaan yang baik, bersih, serta transparan,” ujarnya.
“Kami juga secara berkelanjutan melakukan peningkatan implementasi layanan informasi publik, melalui optimalisasi media digital dan pengembangan kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik di Kantor Pusat maupun di kantor cabang di 15 bandara yang kami kelola. Hal ini semata-mata ditujukan untuk dapat semakin meningkatkan kualitas layanan,” tambah Faik Fahmi.
Angkasa Pura I secara konsisten melakukan inovasi yang berhubungan dengan optimalisasi media digital, yang meliputi:
1. Pembuatan website khusus layanan informasi publik dengan alamat www.ppid.ap1.co.id yang terintegrasi dengan website utama perusahaan;
2. Optimalisasi fitur permohonan informasi online melalui website yang terintegrasi dengan e-mail khusus PPID;
3. Pembuatan video animasi tutorial permohonan informasi yang dapat diakses di website;
4. Aktivasi media sosial resmi perusahaan yang mengedepankan konten kreatif, informatif, dan edukatif;
5. Kolaborasi dengan instansi lain dalam proses penyediaan, pelayanan, dan penyebarluasan informasi.
Selain inovasi pada media digital, penguatan proses bisnis turut dilakukan melalui langkah sebagai berikut:
1. Pengesahan prosedur mutu atau Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan informasi publik yang merupakan pedoman pelayanan informasi;
2. Sosialisasi dan koordinasi antara PPID di Kantor Pusat dan PPID Kantor Cabang di 15 bandara;
3. Pembuatan video animasi tutorial permohonan informasi publik untuk memudahkan masyarakat dalam memahami alur layanan;
4. Pembaharuan informasi website www.ppid.ap1.co.id, termasuk penambahan formulir survei kepuasan layanan informasi.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun kategori badan publik yang dinilai adalah Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LP/LPNK), Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lembaga Non-Struktural, Partai Politik, dan Perguruan Tinggi Negeri. Pada pelaksanaan tahun 2021, sebanyak 337 badan publik mengikuti proses monitoring dan evaluasi (monev).
Sebagai informasi, dari 337 badan publik yang mengikuti proses monev, sebanyak 83 badan publik (25%) termasuk ke dalam kategori “Informatif”, serta 63 badan publik (19%) termasuk dalam kategori “Menuju Informatif”. Catatan ini merupakan peningkatan dari tahun 2020, di mana hanya terdapat 60 badan publik kategori “Informatif” dan 34 badan publik kategori “Menuju Informatif”.
“Ke depannya, kami berkomitmen untuk terus menerus meningkatkan kinerja dan berinovasi. Bukan semata-mata untuk mempertahankan capaian sebagai badan publik “Informatif” dari KIP, namun sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” tutup Faik Fahmi.
BACA JUGA