Antisipasi Lonjakan, DJP Layani Amnesti Pajak Hingga Malam Pergantian Tahun
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan peserta Amnesti Pajak (tax Amnesty) pada akhir periode kedua akan memenuhi kantor pajak yang jatuh pada 31 Desember ini.
Untuk mengantisipasi hal itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menginstruksikan pegawainya untuk memperpanjang jam pelayanan khusus untuk melayani amnesti pajak.
Jam layanan amnesti pajak pada tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2016 dimulai pukul 08.00 hingga pukul 19.00 waktu setempat. Sedangkan untuk tanggal 30 Desember 2016 layanan TA dimulai pukul 08.00 hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Khusus diakhir periode kedua nanti yakni pada tanggal 31 Desember 2016 petugas akan melayani dari pukul 08.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.
“Mulai hari ini kami memberikan layanan tax amnesty mulai jam 8 pagi sampai jam 7 malam, nanti tanggal 30 kami buka sampai jam 9 malam, dan untuk tanggal 31 kami buka hingga tengah malam”, kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), Andi Setijo Nugroho, Selasa (27/12).
Andi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dengan menambah jumlah loket layanan informasi (help desk) dan layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH).
“Kami memprediksi akan sama seperti akhir periode pertama lalu, wajib pajak (WP) akan ramai datang ketika mendekati jatuh tempo dan antrean akan panjang”, tutur Andi.
“Untuk itu Kanwil dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak telah menambah loket layanan amnesti pajak agar WP tidak menunggu terlalu lama dan semua dapat terlayani dengan baik, bagi masyarakat yang hendak mengikuti TA agar mempersiapkan dengan baik semua persyaratannya, jangan sampai nanti permohonannya tidak dapat diterima karena ada persyaratan yang tidak dilengkapi padahal sudah lama antre,” sambungnya.
Menurutnya masih ada kesempatan, bagi WP memanfaatkan program pengampunan pajak. “Ini mumpung masih di periode kedua, tarif masih rendah”, imbuhnya.
Seperti diketahui amnesti pajak akan memasuki periode ketiga pada 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. Nantinya di periode terakhir tarifnya naik menjadi 5 persen untuk repatriasi, 5 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri.
Berdasarkan data DJP hingga 27 Desember 2016, tercatat ada sekitar 556 ribu SPH yang masuk dengan total nilai uang tebusan Rp 104 triliun. Sedangkan jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp 4.118 triliun, dari jumlah tersebut, dana repatriasi Rp 141 triliun.
BACA JUGA