Anwar Usman Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Ketua MK

Anwar Usman / suara

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Anwar Usman Diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik

Ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik tas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Selain itu, Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu yakni pemilihan presiden (pilpres), DPR, DPD, DPRD, gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa (7/11/2023).

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan,” ujarnya dilansir dari suara,com jaringan inibalikpapan.

MKM juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra segera memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. Anwar Usma tak diperkenankan menjadi calon atau dicalonkan dalam pemilihan tersebut,

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.