Apa Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Puasa Ramadan, sebagai salah satu rukun Islam, menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Namun, bagaimana dengan hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui?
Menurut kajian dari ustadz Adi Hidayat, hukum puasa bagi ibu hamil Ramadan tidak diwajibkan secara langsung.
Sebagai gantinya, mereka diharuskan mengqadha puasa di luar bulan Ramadan. Selain itu membayar fidyah sejumlah nilai makanan pokok dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.
Ustaz Adi Hidayat merincikan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil masuk dalam kategori hukum maknawi.
Meskipun secara fisik terlihat sehat, ada kondisi khusus yang membuat ibu hamil dan menyusui mirip dengan orang sakit. Dia membedakan antara hukum hakiki, yang terlihat secara nyata seperti sakit kanker atau diabetes. Dan hukum maknawi yang tidak terlihat secara fisik. Tetapi terdapat kondisi khusus, seperti pada ibu hamil dan menyusui.
Hidayat menyoroti bahwa hukum keputusan ini berakar pada kebutuhan akan kalori yang harus dipenuhi. Oleh ibu untuk dirinya sendiri dan bayi dalam kandungannya. Dengan memperhitungkan kebutuhan kalori ibu hamil sekitar 2200-2300 kalori, dan ibu menyusui sekitar 2200-2600 kalori. Ada pemahaman bahwa beberapa ibu mungkin merasa lemah jika tetap menjalankan puasa.
Sebagai solusi, ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa lebih baik bagi ibu hamil dan menyusui untuk berbuka selama bulan Ramadan. Dia menyoroti kekhawatiran terhadap kesehatan ibu dan bayi dalam rahim, dan mengatakan bahwa berbuka menjadi pilihan yang lebih bijak.
Selain itu, ia mencatat bahwa bagi ibu menyusui: terdapat dua hukum menurut para ulama: boleh berbuka, namun tidak hanya itu, harus menggantinya dengan membayar fidyah. Dengan pendekatan ini, ditekankan bahwa kesehatan ibu dan bayi memiliki prioritas utama.
BACA JUGA