Apakah 26 Desember 2024 Tanggal Merah? Begini Penjelasannya
JAKARTA, inibalikpapan.com – Menjelang akhir tahun, pertanyaan tentang status libur pada tanggal tertentu sering muncul. Termasuk tanggal 26 Desember, sehari setelah Hari Raya Natal. Banyak orang bertanya-tanya apakah tanggal tersebut menjadi hari libur nasional atau hanya hari kerja biasa.
Dalam konteks kalender 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan ini memberikan kejelasan mengenai status tanggal 26 Desember 2024, yang ternyata memiliki status berbeda untuk ASN dan pekerja di sektor swasta.
Libur Nasional dan Cuti Bersama
Berdasarkan SKB tiga menteri yang dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com , bulan Desember 2024 hanya memiliki satu hari libur nasional, yaitu Rabu, 25 Desember, bertepatan dengan Hari Raya Natal. Namun, melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah menetapkan Kamis, 26 Desember 2024, sebagai cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk Sektor Swasta
Bagi pekerja non-ASN, tanggal 26 Desember 2024 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. Hari tersebut tetap menjadi hari kerja reguler, kecuali perusahaan atau lembaga tempat Anda bekerja memberikan kebijakan cuti tambahan. Beberapa perusahaan memang kerap memberikan fleksibilitas, terutama jika tanggal ini berada di antara libur Natal dan akhir pekan, namun hal ini sepenuhnya tergantung pada kebijakan masing-masing.
Bagi ASN, Kamis, 26 Desember 2024, adalah hari cuti bersama. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, tanggal ini tetap menjadi hari kerja kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan. Apa pun statusnya, Anda dapat memanfaatkan hari tersebut sesuai kebutuhan, baik untuk beraktivitas produktif maupun bersantai bersama keluarga.***
BACA JUGA