Aparat Hukum Diminta Menindak Tegas Pusat Perbelanjaan yang Tak Miliki Satgas Prokes
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Melonjakkanya kasus covid-19 akibat varian Omicron, membuat Pemerintah mengingatkan dunia usaha seperti pusat perbelanjaan wajib memiliki Satgas protokol kesehatan (Prokes) 3M fasilitas publik.
. Hal sebagai bentuk implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Utamanya untuk mencegah terjadinya penularan pada fasilitas publik.
“Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib serta mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitasnya,” Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito
Kata dia, ketentuan tersebut wajib ditaati seluruh pengelola pusat perbelanjaan maupun fasilitas publik. Aparat hukum diminta menindak tegas pusat perbelanjaan yang tak mentaati.
“Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
BACA JUGA