APBD Wajib Dibuka ke Publik, Warga Bisa Ajukan Gugatan ke KIP
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Katim Muhammad Faisyal menegaskan, Pemerindah Daerah (Pemda) harus memberikan akses bagi warga yang ingin mengetahui soal APBD.
Hal itu disampaikannya usai Diskusi Publik yang digelar Divisi Humas Mabes Polri di Hotel Golden Tulip Balikpapan pada Kamis (9/3/2023). Karena menjadi harga public untuk mengetahui APBD.
“Buku APBD harus diberikan ke anggota dewan, jangan kan anggota dewan ke masyaraka harus, itu wajib,” ujar Faisyal.
Menurutnya, jika Pemda tak memfasilitasi atau menolak memberikan buku APBD, warga bisa menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan akan menjadi sengketa informasi.
“Bagusnya kalua ada perwakilan masyarakat laporkan, jadi sengketa informasi ke Komisi Informasi. Kalau kebuntuan informasi terjadi, jadinya sengketa informasi,” ujarnya
Kecuali APBD tersebut, masih dalam penyusunan, Pemda bisa saja belum membuka ke publik. Namun, lanjutnya APBD harusnya di upload di media milik Pemda sehingga bisa diakses
“Tapi kalau ketika dalam proses (penyusunan) atau masih RKA masih okelah, atau public minta detilnya, kalua DPA secara gelondongan wajib itu,” ujarnya
Kata dia, APBD Provinsi Kaltim bisa diakses masyarakat kapanpun. Sehingga tidak lagi harus meminta ke Pemerintah Provinsi. “Kita di provinsi download saja,. Gak perlu minta, download saja,” ujarnya
BACA JUGA