Apresiasi Kebijakan Kapolri terhadap Tilang Elektronik : Suatu Kebijakan Yang Preventive Terhadap Pungli Korupsi

Inibalikpapan.com, Jakarta – Kebijakan Kapolri untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tampaknya sederhana saja, tapi dibalik ini semua, makna terdalam dapat diapresiasi Kebijakan Kapolri ini, karena penerapan tilang elektronik secara mekanisme sisi “prosesual” akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem Elektronik.

Menurut Seno Aji, Tidak sekedar sisi prosesual itu saja, bahkan dari sisi substansiel, tilang elektronik memperbaiki citra kinerja Polri dalam menggiatkan kebijakan tilang elektronik ini, yaitu mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli dibidang lalu lintas yang merugikan Keuangan Negara. Dan Kebijakan Kapolri ini tentunya mendorong peningkatan model pencegahan korupsi dengan modus pungli tersebut yang tidak disikapi secara bijak oleh masyarakat. Tilang manual berdampak pungli ini menjadi tidak akrab bagi masyarakat.

“Sikap keseriusan menerapkan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar dan diharapkan dilakukan secara nasional, dengan dukungan Polda Polda secara nasional,” ujar Seno Aji dalam release yang diterima awak media ini, Minggu (23/10/2022).

Ia juga menambahkan Polda juga bakal menambah kuantitatif kamera tilang eletronik secara bertahap dan penerapan tilang elektronik sejatinya akan memberikan efek preventif dan represif yang terukur terhadap pungli koruptif .

“Kebijakan tilang elektronik ini haruslah populis merakyat, sehingga penerapan tilang elektronik ini akan dihargai oleh masyarakat,” ungkap Seno Aji.

Selanjutnya Seno Aji mengatakan adanya perubahan paradigma Kebijakan Kapolri pemberlakuan Tilang Elektronik ini tentunya perlu diapresiasi karena fakta sosiologis tilang manual memicu stigma kelembagaan Polri, apalagi keluhan masyarakat bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa pungli tilang manual adalah koruptif dan menanam stigmakelembagaan polri.

“Kebijakan Tilang Elektronik secara masif nasional akan meningkatkan citra kerja positif Polri bagi Negara dan Masyarakat,” tutup Seno Aji.

Oleh :

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA .(Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Stu di Ilmu Hukum UI).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.