Apresiasi Langkah Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT, Komisi X DPR Beri Catatan Kritis
JAKARTA, inibalikpapan.com – Kemendikbudristek membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Langkah ini mendapat apresiasi termasuk dari Komisi X DPR RI.
“Kami memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah. Yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, melansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Komisi X berharap keputusan tersebut beriringan dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang komprehensif. Bukan hanya bersifat jangka pendek atau instan, seperti skema study loan atau pinjaman biaya pendidikan.
Menurut Huda, kenaikan UKT di sejumlah PTN terlalu tinggi, yang bisa memberatkan peserta didik. “Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri rata-rata naik 100 persen hingga 300 persen. Meskipun kenaikan itu didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Perubahan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN,” ujar politikus PKB itu.
Ia menilai langkah pemerintah mendorong PTN menjadi badan hukum dengan harapan bisa menggalang dana pihak ketiga merupakan langkah ideal.
Meskipun demikian, hal tersebut dapat menjadi bumerang. Ini apabila otoritas menggalang dana dari pihak ketiga itu pengelola PTN maknai sebagai legitimasi. Terutama untuk mencari dana dari orang tua mahasiswa melalui skema UKT.
“Objektifikasi PTNBH bisa mencari dana dari pihak ketiga harusnya diikuti dengan langkah menciptakan ekosistem usaha yang bagus bagi PTN. Misalnya, mengharuskan perusahaan-perusahaan di Indonesia bekerja sama dengan PTN sebagai mitra dalam penelitian dan riset pengembangan usaha. Jika ekosistem ini tidak terbentuk, pengelola PTN ujungnya menjadikan mahasiswa sebagai objek usaha,” jelas dia.
BACA JUGA