April 2018, PDAM Terapkan Kebijakan Hemat Melalui Reklasifikasi Pelanggan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai April 2018, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balikpapan akan melaksanakan kebijakan hemat air melalui klasifikasi golongan pelanggan dan pemberlakuan blok konsumsi pemakaian.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Balikpapan, Haidir Effendi memaparkan saat ini perlu dibangun pemahaman kepada masyarakat dan pelanggan untuk melakukan efisiensi pemakaian air dan perlindungan kepada ketersediaan air baku.
“Apabila kita tidak membatasi dalam pemakaian air bersih dari sekarang, maka risiko terjadi kekurangan air bersih bisa saja terjadi. Memang hak pelanggan menggunakan air secara berlebihan karena pelanggan merasa membeli dan mampu membayar. Kami juga memahami warga Balikpapan selalu berpikir berapa pun harganya pasti dibeli yang penting pelayanannya,” tuturnya Kamis, (22/3/2018).
Akan tetapi pihaknya menilai saatnya masyarakat Balikpapan harus bisa belajar bijaksana dalam menggunakan air. “Mari kita coba berbagi air kepada masyarakat dan pelanggan lainnnya, seperti contoh masih adanya pelanggan yang bermukim di daerah atas, dimana jam pelayanan distribusi nya hanya pada malam hari saja,. Dengan menghemat cukup berpengaruh besar dalam memberi kesempatan air agar bisa naik ke daerah atas,” ucap Haidir.
Untuk itu, ia menuturkan langkah awal PDAM Kota Balikpapan yang dimulaitanggal 1 April 2018, akan melaksanakan reklasifikasi pelanggan yang tujuannya untuk memenuhi rasa keadilan para pelanggan dan untuk memenuhi prinsip Keterjangkauan oleh Pelanggan serta penetapan tarif.
Penetapan tarif berdasarkan Golongan Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan, yaitu konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok dan konsumsi air minum untuk pemakaian di atas standar kebutuhan pokok, dengan rumus Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah Kebutuhan Air Sebanyak 10m3/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari atau sebesar satuan Volume lainnya.
Berdasarkan amanat dari Permendagri No. 71 Tahun 2016, penerapan perhitungan dan penetapan tarif air minum pada PDAM didasarkan pada prinsip Keterjangkauan dan Keadilan, dimana untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum setiap Blok Konsumsi pemakaian 1 M3 sampai dengan 10 M3 harus terjangkau oleh daya beli masyarakat pelanggan yaitu tidak lebih dari 4 % dari Upah Minum Kota (UMK), dan Keadilan yaitu dengan pengenaan tarif dicapai melalui tariff diferensiasi atau tariff subsidi silang antar kelompok pelanggan.
Haidir juga menghimbau kepada seluruhpelanggan untuk bijaksana dalam menggunakan air bersih karena kondisi saat ini Kota Balikpapan masih Keterbatasan Sumber Air Baku. Dimanapesatnya pertumbuhan kota, yang dibarengi laju kenaikan jumlah penduduk, rupanya belum mampu diimbangi dengan ketersediaan dan pasokan air bersih yang memadai.
Selama ini PDAM baru mampu melayani76,50% dari keseluruhan jumlah penduduk dan untuk memenuhi pasokan air bersih itu, PDAM sebagian besar masih bergantung pada sumber air baku dari Waduk Manggar sebesar 75% dan air bawah tanah 25%.
Hingga saat ini, jumlah pelanggan Sambungan Rumah (SR) PDAM Kota Balikpapan mencapai 98 ribu Sambungan untuk laporan Desember 2017 atau sekira 76,50 persen (dari Jumlah penduduk Desember 2017 : 782.320 Jiwa).
“Jadi, masih ada sekira 24 persen masyarakat yang belum terlayani air PDAM,” tambahnya.
BACA JUGA