Top Header Ad

Aremania dan Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim Polri

Ratusan Aremania geruduk Mabes Polri untuk menggelar unjuk rasa, Sabtu (19/11/2022). (Ist/suara)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bareskrim Polri kembali kedatangan Tim Gabungan Aremania dankorban Tragedi Kanjuruhan, Senin (21/11/2022). Kedatangan mereka menanyakan laporan yang dilayangkannya pada Jumat (18/11/2022) pekan kemarin

“Hari ini kami bersama penyitas dan keluarga korban kembali mengunjungi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami ajukan Jumat kemarin,” kata Anggota Tim Hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky di Bareskrim Polri.

Kata dia, pada Sabtu (19/11/2022) kemarin, penyidik sempat menjanjikan surat tanda terima laporan akan diserahkan Senin hari ini. Sehingga mereka kembali mendatangi Bareskrim Polri.

“Dijanjikan hari ini harusnya,” katanya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Aremania bersama korban Tragedi Kanjuruhan menyatakan, alasannya melaporkan langsung kasus Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri, Jakarta

Mereka mengatakan, karena tak puas dengan hasil penyidikan Polda Jawa Timur. Sebab, penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur tersebut tidak mengakomodir perspektif korban.

Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky ketika itu menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur merujuk pada laporan model A atau laporan yang dibuat polisi.

“Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana, karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya,” kata Anjar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Anjar mengatakan dalam laporan ini pihaknya juga mempersangkakan pasal-pasal yang berbeda. Salah satunya terkait Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian, sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan juga Pasal 340 KUHP Pasal 351 Ayat 3 dan seterusnya,” katanya.

Untuk memperkuat isi laporannya, Anjar mengklaim telah menyertakan beberapa barang bukti. Beberapa di antaranya berupa resume medis.

“Jadi di laporan model A, atau laporan yang berjalan di Polda Jatim kami duga di sana tidak menjelaskan secara gamblang seperti apa akibat luka ini,” ujarnya.

“Tidak hanya patah tulang ya, karena patah tulang seperti yang ada di perkara berjalan di Polda Jatim itu seolah-olah nanti korban-korban ini terinjak-injak,”

“Padahal banyak. ada korban mata merah, ada korban sesak nafas, itu kami bawa semua sekarang buktinya,” beber Anjar.

Sejau ini polisi baru menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.