AS Dakwa Pria Asal Iran Sebagai Terduga Pembunuhan Donald Trump
WASHINGTON, inibalikpapan.com – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa seorang pria Iran terkait dugaan rencana pembunuhan kepada Presiden terpilih AS Donald Trump, begitu rilis dikutip dari Reuters pada Jumat (9/11/2024).
Departemen tersebut laporkan Farhad Shakeri telah memberi tahu penegak hukum bahwa ia dapat tugas dari Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) pada tanggal 7 Oktober 2024 untuk rencana membunuh Trump.
Departemen tersebut menggambarkan Shakeri, 51 tahun, sebagai aset IRGC yang tinggal di Teheran.
Ia berimigrasi ke AS saat masih anak-anak dan dideportasi sekitar tahun 2008 setelah jadi tersangka atas perampokan.
Namun pria yang terduga dalam rencana pembunuhan Donald Trump itu masih bebas dan diyakini berada di Iran, kata jaksa penuntut.
Dua warga New York lain, Carlisle Rivera dan Jonathan Loadholt, juga didakwa membantu Shakeri merencanakan pembunuhan warga negara AS asal Iran di New York.
Warga AS itu yang merupakan pengkritik keras pemerintah Iran yang sebelumnya menjadi sasaran pembunuhan.
Jaksa tidak mengidentifikasi target, tetapi cocok dengan deskripsi Masih Alinejad, seorang jurnalis dan aktivis yang mengkritik undang-undang Iran tentang penggunaan hijab untuk wanita.
Empat warga Iran didakwa pada tahun 2021 terkait dengan rencana penculikannya, dan pada tahun 2022 seorang pria ditangkap dengan senapan di luar rumahnya.
Rivera dan Loadholt keduanya telah ditahan sambil menunggu persidangan. Pengacara mereka tidak segera menanggapi permintaan komentar.
BACA JUGA