Asal Tidak Permanen, Pemkot Beri Toleransi PKL Klandasan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan masih memberikan toleransi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di areal Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di areal pasar Klandasan Balikpapan, selama tidak permanen.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, sejak awal, pihaknya sudah menegaskan bahwa untuk tidak diperkenankan lagi membangun lapak secara permanen di areal tersebut.
“Sepanjang bongkar pasang kami masih toleransi memanfaatkan areal tersebut untuk berjualan. Karena dari dulu mereka (PKL) selalu minta untuk diperbolehkan untuk berjualan. Namun dengan syarat diatur oleh Disdag, Kelurahan dan Kecamatan dan tidak boleh permanen,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Pihaknya mengingatkan kepada para PKL untuk tetap menjaga komitmen. Untuk tidak membuat lapak permanen di areal tersebut seperti PKL yang ada berjualan di areal tepi pantai di Melawai jadi tidak permanen. Artinya, bagi masyarakat umum yang ingin menikmati pantai disitu juga mereka bisa.
la juga menjelaskan, untuk konsep PKL di pasar Klandasan khususnya di areal tepi laut. Sepenuhnya pihaknya telah serahkan penataannya kepada Dinas Perdagangan (Disdag), Kelurahan dan Camat setempat.
Meski diakuinya, untuk lokasi tanah memang itu masih ada klaim tuntutan penyelesaian dari ahli waris. Dan sudah pihaknya cek di bagian aset memang di luar aset untuk status tanah karena masuk pada objek perkara.
Tapi untuk jalan dan siring memang punya Pemkot dan sudah dilakukan pembersihan bangunan permanennya.
“Jadi selama kita belum menyelesaikan permasalah klaim itu kita juga tidak bisa melakukan sepenuhnya sterilisasi. Karena memang mungkin mereka masih berjaga. Mungkin ini kami juga masih dalami di lapangan,” pungkasnya.
BACA JUGA