ASIAPP Imigrasi Balikpapan dapat Pengakuan Hak Cipta Dirjen Kekayaan Intelektual

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan mewakili Dirjen Kekayaan Intelektual menyerahkan surat pencatatan ciptaan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama pada Kamis (09/09/2021) di

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aplikasi Aman Penyimpanan Paspor (ASIAPP) salah satu inovasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan telah mendapatkan pengakuan pencataan hak cipta dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Penyerahan surat pencatatan ciptaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan mewakili Dirjen Kekayaan Intelektual kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama pada Kamis (09/09/2021) di Aula Sudirman Kantor Imigrasi.

Surat Pencatatan Ciptaan berupa program komputer berjudul ASIAPP dengan nomor pencatatan 000268532, merupakan wujud perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Melalui pencatatan pada Kemenkumham maka ASIAPP kini penggunaanya telah dilindungi dan hak ciptanya diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan yang berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan apresiasi atas pengakuan hak cipta inovasi ASIAPP. Harapanya keberasaan ASIAPP bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalamlayanan keimigrasian.

”Ini adalah prestasi yang luar biasa dari Pak Rakha, semoga hal ini dapat ditiru oleh instansi lainnya dalam upaya menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.” Ujar Sofyan

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Rakha Sukma Purnama menyebutkan, inovasi tersebut merupakan kado bagi keluarga besar Kantor Imigrasi Balikpapan masyarakat pengguna layanan keimigrasian.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan Satyalancana Karya Satya bagi 7 PNS Kantor Imigrasi Balikpapan yang diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan.

Penghargaan Satyalancana ini merupakan tanda kehormatan yang diberikan Pemerintah kepada para PNSl yang melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekeja secara terus-menerus dalam jangka waktu terentu yaitu 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.