ASN Balikpapan Tak Diperkenankan Ambil Cuti Tambahan, Terlambat Masuk Kerja Kena Sanksi

ASN Balikpapan / inibalikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tak diperkenan mengambil cuti tambahan atau cuti tahunan yang dirangkai dengan libur lebaran.

Hal itu disampaikan Asisten I Pemkot Balikpapan Zulkifli. Dia mengatakan, larang tersebut sesuai dengan edaran Wali Kota terkait cuti bersama Idulfitri,

“Terkecuali bersifat darurat atau dengan pertimbangan secara khusus dari Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan tersebut selaku pejabat pimpinan kepegawaian,” jelas Zulkifli, Kamis (04/04/2024).

Wali Kota sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait cuti bersama atau libur Hari Raya Idulfitri selama sepuluh hari atau mulai 5-15 April 2024.

Surat edaran Wali Kota tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni ditetapkannya cuti bersama pada 8, 9,12 dan 15 April 2024.

“ASN (di lingkungan Pemkot Balikpapan) kembali bekerja pada 16 April 2024,” ujarnya.

Bagi yang melanggar, maka akan ada tindakan tegas oleh tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sesuai dengan aturan yang ada.

“Mudah-mudahan cuti dan libur nasional memberi berkah terutama kepada seluruh ASN dan bisa menjalin silaturahmi kepada keluarga dan sesama kaum muslimin,” ujarnya

BACA JUGA

Dia juga mengingatkan, ASN yang bertugas di bidang pelayanan dasar seperti dinas kesehatan, BPBD, Satpol PP agar tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan.

“Dengan sistem secara bergantian yang nantinya  ditetapkan oleh masing-masing OPD,” lanjutnya

“Contohnya, rumah sakit harus ada pelayanan kepada masyarakat. Hal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan masing-masing dari unit kerja,”

MUDIK LEBARAN

Sementara bagus ASN yang akan mudik lebaran, untuk memperhatikan keamanan rumah yang ditinggalkan. Tidak meninggalkan rumah ketika listrik, kompor maupun peralatan lainnya dalam keadaan menyala. 

“Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Titipkan rumah kepada Ketua RT untuk bisa dijaga keamanan,” ujarnya

Termasuk juga mengingatkan, agar mempersiapkan tiket pesawat ataupun kapal laut kembali lebih awal, sehingga bisa masuk kerja sesuai dengan batas akhir libur 15 April 2024.

“ASN yang bepergian keluar kota rencanakan waktu dan siapkan tiket untuk pulang. Jangan hari H baru pesan tiket,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.