ASN Balikpapan Terima Parsel Wajib Laporkan ke Inspektorat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin mengingatkan, pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) yang menerima parsel wajib melaporkan ke Inspektorat.
Muhaimin mengatakan, hal tersebut sesuai dengan edaran KPK yang ditindaklanjuti Wali Kota dengan perintah yang sama larangan menerima parsel bagi pejabat maupun ASN.
Karena dalam surat edaran KPK tersebut, pejabat maupun ASN tidak diperkenankan untuk menerima gratifkasi yakni parsel dan fasilitas lainnya jelang hari raya.
“Jadi sudah ada edaran dari KPK, ditindaklanjuti dengan edaran Wali Kota bagi yang menerima parsel laporankan ke Tim Inspektorat,” ujarnya disela-sela sidak parsel, Kamis (04/04/2024).
Muhaimin pun menyatakan, telah melaporkan jika dirinya juga menerima parsel. Termasuk Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Alwi yang juga menerima parsel.
“Hari ini saya juga sudah mela;orkan, saya menerima parsel satu, bu Alwi juga tim pengendalian gratifikasi,” ujarnya
Dia menyatakan, parsel yang diterima pejabat maupun ASN setelah dilaporkan ke Inspektorat, rencananya akan diserahkan ke panti asuhan. Sehingga terhindar dari gratifikasi.
“Jadi saya, bu alwi juga sudah mengumpulkan, nanti akan dilaporkan dan barang itu akan diserahkan ke Panti Asuhan,” ujarnya
SIDAK PARSEL
Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan bersama Tim TPID dan Loka POM menggelar sidak parcel, Kamis (4/4/2024). Dipimpin langsung Sekda Balikpapan Muhaimin.
BACA JUGA :
Lokasi yang akan dikunjungi yakni minimarket Susana di Balikpapan Baru, Transmart di Gunung Bahagia dan Hypermart Pentacity.
Di minimarket Susana ditemukan parcel yang tidak dilengkapi dengan daftar barang-barang, begitu juga dengan keterangan kadaaluwarsa juga tidak dicantunkan.
“Dari dua tempat yang didatangin, semua parcel yang disajikan masih dalam batas aman,” ujar Muhaimin.
Dari kedua lokasi ini memang ada makanan kemasan yang kadaluwarsa di tahun 2024, tapi di Oktober. Ini masih diperbolehkan karena jarak antara April ke Oktober enam bulan.
“Kalau sekarang April, enam bulan ke depan di Oktober pas aja,” ujarnya
Hanya saja yang di minimarket Susana, pihaknya mendapati barang-barang yang ada di dalam parcel tidak dibuatkan list nama dan batas keduarsanya tidak dicantumkan.
“Harusnya nama barang dan masa kadaluwarsa nya ditaruh di luar parcel, biar nanti pembeli tahu isi dalam parcel nya,” tuturnya.
Selain itu, diminta untuk tidak menaruh parcel di luar ruangan yang terkena langsung dengan paparan sinar matahari. “Seperti yang di Hypermart, parcelnya terlindungi dan aman dari sinar matahari,” terangnya.
Muhaimin menambahkan, di hypermart pihaknya menemukan ada kue-kue produk rumahan dititipan warga, dengan masa kedaluarsa 3 bulan.
“Tiga bulan ini diharapkan bisa habis, karena masa keduarsa kue olahan rumahan ini memang terbatas,” ujarnya.
BACA JUGA