ASN di Calon Ibu Kota Baru Kerja dari Rumah Selama 15 Hari Kedepan

Surat Edaran terkait Pemberlakuan Tugas Kedinasan di Rumah / instagram Diskominfo PPU

PENAJAM, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan Surat Edaran terkait Pemberlakuan Tugas Kedinasan di Rumah (Work From Home/WFH).

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt)Sekretaris Kabupaten Ahmad

Surat tersebut, menindaklanjuti surat edaran Bupati Nomor 061 tahun 2020 pada tentang Sistem Kerja Apartur Sipil negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Ada tiga poin utama dalam surat edaran Pemberlakuan Tugas Kedinasan di Rumah yakni akan diberlakukan work from home  selama 14 hari kedepan mulai 23 Desember 2020 hingga 15 Januari 2021.

Kemudian bagi pejabat pimpinan tinggi dana administrator tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor masing-masing.

Kepala SKPD diminta untuk mengatur kedinasan ASN dengan bergiliran atau pembatasan jumlah pegawai 50 persen agar pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.