ASN Imigrasi Dibekali Bahasa Isyarat, Layani Pemohon Disabilitas
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan terus berupaya untuk menghadirkanlayanan Ramah HAM di seluruh layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia maupun orang asing.
Dengan semangat mewujudkan layanan keimigrasian berbasis Ramah HAM, Imigrasi Balikpapan melakukan peningkatan kualitas dan kemampuan petugas pelayanan keimigrasian yang terdapat di frontliner melalui pelatihan bahasa isyarat.
Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Rakha Sukma Purnama dalam sambutannya saat menutup pelatihan ini menuturkan jika masyarakat penyandang disabilitas tunarungu, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari Imigrasi Balikpapan.
“Kami menyadari pelatihan bahasa isyarat tidaklah mudah, namun kami mantapkan hati untuk belajar sungguh-sungguh agar dapat melayani pemohon disabilitas dengan baik,” ujar Rakha, Senin (11/4/2022).
Pelatihan ini merupakan kerja sama Kanim Balikpapan bersama DPC Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Kota Balikpapan dan Komunitas Semangat Muda Tuli (SEMUT) selaku pemateri.
Pelaksanaan pelatihan dilakukan oleh PNS dan PPNPN Kantor Imigrasi Balikpapan seusai pulang kantor pada sore hari, yang dilaksanakan10 kali pertemuan, dengan durasi waktu 3 jam pembelajaran setiap pertemuannya.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Balikpapan yang telah mengadakan pelatihan bahasa isyarat ini, semoga langkah ini bisa ditiru instansi pemerintah lainnya demi memberikan kesamaan layanan bagi para penyandang disabilitas,” ujar Fitriansyah, Ketua DPC GERKATIN Balikpapan.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adrian Soetrisno tak lupa menyampaikan terimakasih kepada Gerkatin dan komunitas Semut yang mendukung hingga suksesnya kegiatan pelatihan ini.
“Semoga ilmu bermanfaat yang diajarkan kepada kami, kelak akan menjadi amal jariyah bagi bapak dan ibu pengajar sekalian,” ungkap Adrian.
Pelatihan bahasa isyarat ini merupakan bagian dari penyediaan layanan RAMAH HAM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di mana pada Pasal 4 disebutkan tentang pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas yang berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif, serta ketersediaan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Untuk diketahui Kantor Imigrasi Balikpapan pada 2021 lalu telah mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly sebagai satuan kerja Ramah HAM. Prestasi tersebut tentunya akan terus ditingkatkan melalui penguatan kompetensi dan berbagai inovasi yang mengedepankan persamaan Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA